post image
KOMENTAR
Dua terdakwa dugaan korupsi dana hibah Pemko Medan tahun 2010 untuk pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan senilai Rp853,26 juta, masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun dan empat bulan penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (26/3).

Kedua terdakwa itu mantan Sekretaris dan Bendahara Panwaslukada Medan, Sabaruddin dan  Iskandar Dzulkarnain.

Selain dihukum kurungan badan, kedua terdakwa juga dibebani denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara dan uang pengganti Rp200 juta subsider enam bulan penjara.

Putusan majelis hakim diketuai Jonny Sitohang itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, yakni masing-masing 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara dan bayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp689,76 juta secara tanggung renteng.

Bila tidak bisa mengembalikan kerugian itu, keduanya dikenai hukuman penjara masing-masing selama satu tahun 9 bulan penjara.

Terkait kerugian negara itu, kedua terdakwa sudah mengembalikannya ke kas daerah sebesar Rp25 juta, dan menunjukkan bukti-bukti pembayaran senilai Rp100 juta lebih.

Kedua terdakwa dinyatakan  terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan negara.

Dari putusan majelis hakim diketahui, kedua terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan dan menunjukkan bukti-bukti pembayaran sewa roda empat selama 11 bulan, dan biaya pemeliharaan kendaraan lainnya. Dana itu merupakan bagian dari anggaran untuk kegiatan Panwaslukada Kota Medan tahun 2010 senilai Rp7,42 miliar.

Namun, kedua terdakwa dalam melaksanakan pengelolaan anggaran Panwaslukada Kota Medan sebesar Rp5,953 miliar tidak memedomani ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga ditemukan anggaran yang dipergunakan tidak sesuai peruntukkannya.

Dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu yakni belanja barang dan jasa kepada UD Tunas Harapan. Secara fisik barang dan jasa itu tidak pernah diserahkan UD Tunas Harapan ke Panwaslukada Kota Medan, antara lain biaya sewa kendaraan roda empat Rp6,5 juta per bulan untuk kendaraan Panwaslu Kota Medan selama 11 bulan dengan jumlah pembayaran Rp292,5 juta. Perjanjian kontrak itu tidak pernah dilaksanakan atau fiktif, sebab UD Tunas Harapan tidak memiliki kendaraan roda empat.

Selain itu, pengadaan perlengkapan peralatan, meliputi pengadaan keperluan kantor maupun pelantikan dan pembekalan Panwaslu Kecamatan, cetak kartu kendali, sewa meubelair, pengadaan perlengkapan rapat dari UD Tunas Harapan dengan jumlah pembayaran Rp338,28 juta. Untuk biaya kegiatan itu pemilik UD Tunas Harapan hanya diminta menandatangani kontrak pengadaan barang dan jasa, sehingga pengadaannya fiktif.

Kemudian, pengeluaran dana yang tidak dilengkapi dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah itu,  yakni biaya pemeliharaan kendaraan roda dua sebesar Rp2,7 juta dan roda empat sebesar Rp21,5 juta. Biaya bantuan komunikasi Rp17,6 juta, biaya perjalanan dinas dalam rangka konsultasi Panwaslu Kota Medan ke kecamatan dan kelurahan Rp138,5 juta. Biaya sewa kendaraan roda dua selama sembilan bulan Rp9 juta, biaya BBM kendaraan roda dua Rp3,56 juta dan biaya BBM kendaraan roda empat Rp31,61 juta. [ans]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum