post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) begitu serius menanggapi bocornya surat perintah penyidikan (Sprindik) yang akhirnya dibentuklah Komite Etik. Namun hal yang juga tidak kalah penting adalah terkait dengan bocornya berita acara pemeriksaan (BAP), yang kemudian menjadi bahan pemberitaan media massa tertentu, yang belakangan ini terjadi.

''Kalau bocornya sprindik ditanggapi seserius ini oleh KPK, sangat tidak etis kalau KPK membiarkan bocornya BAP ke satu media tertentu. Apa KPK takut sama media itu atau justru ada oknum KPK yang berkolaborasi?" sindir Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Dradjad H Wibowo, beberapa saat lalu Kamis, (4/4/2013).

Bocornya BAP itu, ungkap Dradjad, mengarah pada eksklusifitas bagi media tertentu yang mempunyai nilai komersial. Dengan begitu ada unsur penyalahgunaan wewenang, kelalaian menjaga dokumen dan memberi keuntungan finansial kepada media tertentu.

''Karena informasi berupa BAP punya nilai ekonomi, maka hal itu sama persis dengan pemberian kontrak migas atau pemenang proyek pemerintah tanpa melalui tender. Bagi saya, pembocoran BAP itu korupsi juga!" kata peraih gelar master of science di bidang ekonomi serta doktor economathematic dari University of Queensland ini.

Selain itu, masih kata Dradjad seperti disiarkan Rakyat Merdeka Online, ada unsur pelanggaran HAM terhadap orang-orang yang belum tentu bersalah tapi sudah disebut-sebut dalam BAP yang bocor. Tentunya hal ini jauh lebih berat dari kebocoran sprindik.

''Kalau KPK diam saja dengan kebocoran BAP dan rekaman itu artinya memang kasus sprindik ini benar dilandasi keinginan mendelegitimasi AS. Mungkin karena dia terlalu kencang di kasus Century dan lain-lain,'' kata Dradjad. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum