post image
KOMENTAR
Mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Endriartono Sutarto mengusulkan peradilan militer yang transparan terhadap oknum anggota Koppasus yang menyerang Lembaga Pemasyarakat Cebongan, Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Karena undang-undang kita belum memungkinkan sesuai keinginan masyarakat agar kasus ini diadili di pengadilan umum, maka tetap dilakukan di pengadilan militer tapi hendaknya dilakukan secara transparan," kata Endriartono Sutarto di Bandung, Sabtu, (6/4/2013).

Usai menjadi pembicara dalam satu diskusi di Gedung Indonesia Menggugat, dia menjelaskan masyarakat dan media massa bisa mengakses langsung proses peradilan itu.

"Agar masyarakat bisa mengikuti bahwa pengadilan militer ini benar-benar transparan, kemudian dilakukan dengan sebaik-baiknya dan memang adil," ujarnya.

Ia mengutarakan dua pandangan umum atas peristiwa di Lapas Cebongan itu. "Ada yang bilang itu benar karena itu untuk membasmi atau menghabisi premanisme. Kalau itu dilakukan semua orang punya hak sama untuk menghabisi preman," katanya.

Namun, jiki tindakan ini dianggap benar hanya karena kejahatan yang dilakukan preman, warga negara tetap tak berhak menghabisi preman.

Ia sendiri tidak setuju premanisme dihabisi dengan cara main hakim sendiri karena bertentangan dengan negara hukum.

"Jadi di dalam memperjuangan hak tidak harus dengan pelanggaran hukum. Karena hukum harus ditegakkan," kata Endriarono. [rob]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum