post image
KOMENTAR
MBC. Dengan mengenakan kemeja bermotif batik dan membawa koper, tiga orang jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terlihat keluar dari ruangan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kamis (11/4/2013).

Salah seorang diantara jaksa KPK tersebut, Andi Suhardi mengaku hadir untuk berkoordinasi terkait kasus yang pernah menimpa mantan Walikota Siantar itu.

"Perkara Walikota Siantar, RE Siahaan, terkait masalah APBD Siantar dan Bansos," ujar Andi ketika ditemui MedanBagus.Com.

Kedatangan KPK, dijelaskan Andi bukan untuk mengambil alih tugas Kejati Sumut melainkan untuk melimpahkan berkas dan menyerahkannya ke Kejati Sumut. "Bukan mengambil alih tapi sebaliknya kasus ini kita limpahkan ke Kejati Sumut," terang Andi.

Namun Andi menolak merinci mengenai berkas dan barang bukti yang diserahkan juga akan adanya tersangka baru dalam kasus itu.

"Kejatisulah! Karena Kejatisu yang punya wewenang mau dilidik kemana. SOP-nya kita hanya menyerahkan barang bukti yang kita pakai di persidangan di Air Asia," urainya. [ans]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum