post image
KOMENTAR
MBC. Isak tangis langsung menyambut putusan dari Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (29/4/2013), terhadap ketiga terdakwa yakni Radiyasto, Darul Azli selaku pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda Medan dan Titin Indriani selaku Relationship BNI SKM Medan.

Walau putusan lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni 8 tahun penjara, namun ketiga terdakwa langsung mengaku banding atas putusan itu.

"Saya banding pak hakim...,"ujar Titin disambut dua terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding.

Diluar persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Robinson Sitorus juga mengajukan banding.

"Ya jelas kami banding karena di situ terbukti pasalnya subsidiar bukan primair jadi kami wajib banding,"ujar Robinson.

Tidak hanya hukuman penjara, ketiga terdakwa oleh Majelis Hakim diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider 1 bulan penjara.

Oleh Hakim Ketua Erwin Mangatas Malau ketiga terdakwa dianggap melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.

Seperti diketahui, Ketiga terdakwa, Radiyasto selaku Pimpinan Sentra Kredit Menengah BNI Pemuda Medan, Darul Azli selaku pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Pemuda Medan, Titin Indriani selaku Relationship BNI SKM Medan, didakwa menyetujui usulan kredit Rp129 miliar menggunakan agunan yang telah diagunkan di bank ini sebelumnya.

Jaksa sendiri mendakwa sesuai laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Sumut No: R-4009/PWM02/5/2012, 1 Agustus 2012, akibat perbuatan terdakwa, bank pelat merah PT BNI Tbk dirugikan  Rp117,5 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu.

Terdakwa menyetujui permohonan kredit yang diajukan Boy Hermansyah (DPO) selaku Dirut PT Bahari Dwikencana Lestari, meski terdakwa mengetahui agunan yang diajukan calon debitur, SGU No 102 sudah dijadikan jaminan kredit yang sebelumnya diajukan oleh Muhammad Abdul Karim alias M Aka pada PT Bank BNI Tbk Sentra Kredit Menengah Medan.

"Walaupun terdakwa Darul Azli bersama Titin Indriany dan Radiyasti mengetahui status SHGU No 102 sebagai jaminan kredit PT Atakana Company Group di PT BNI Persero Tbk, tetapi semua terdakwa tetap membuat usulan kredit pada tanggal 22 November 2010 yang dituangkan dalam ikhtisar persetujuan kredit No:MDM/2/64/PAK untuk PT Bahari Dwikencana Lestari dengan fasilitas kredit yang diusulkan sebesar Rp129 miliar," urai Robinson.

Disebutkan jaksa adapun rincian usulan kredit tersebut antara lain kredit modal kerja take over dari Mandiri sebesar Rp 23 miliar dalam jangka waktu satu tahun, kredit investasi refinancing PKS kapasitas 60 ton TBS/jam sebesar Rp20 miliar jangka waktu 59 bulan, kredit investasi pembelian kebun PT Atakana Company sebesar Rp74,5 miliar jangka waktu 120 bulan dan kredit investasi rehabilitasi tanaman sawit sebesar Rp11,5 miliar jangka waktu 60 bulan.

Jaksa menyebutkan kesalahan-kesalahan lain yang dilakukan para terdakwa adalah pemberian kredit tanpa memperhatikan unsur dan metode-metode pencairan kredit yang secara profesional. Disebutkan, pemberian refinancing di atas Rp5 miliar harusnya wajib disertai feasibility study yang dibuat konsultan Indonesia.

Selain itu pemberian kredit baru atau tambahan kredit sebesar Rp50 miliar keatas harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada komisaris. Termasuk juga pemeriksaan kelengkapan dokumentasi kredit dan pengikat agunan dilakukan sebelum penandatanganan perjanjian kredit. [ans]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum