post image
KOMENTAR
MBC. Dua pejabat di Pemkab Toba Samosir yakni Drs Herrijon Panjaitan selaku mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tobasa dan Tohongan selaku Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) di Pemkab Tobasa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi dituntut masing-masing tiga tahun enam bulan atas perkara dugaan korupsi dana bantuan prajabatan tahun 2009 yang merugikan negara senilai Rp246 juta lebih.

Tidak hanya itu, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josua Ginting dan Donald Sitinjak, dari Kejari Balige keduanya diwajibkan membayar denda masing-masing Rp50 juta dan membayar uang pengganti senilai Rp246 juta lebih, secara tanggung renteng jika uang pengganti tidak dapat dibayar maka harta bendanya disita.

Bila tidak mencukupi, maka bisa diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun delapan bulan (20 bulan).

Kedua terdakwa dinyatakan jaksa terbukti melanggar Pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU RI No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, karena telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga merugikan negara, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Adapun pertimbangan JPU dalam menjatuhkan tuntutannya, dikemukakan hal memberatkan dan meringankan kedua terdakwa yang disidangkan dalam berkas terpisah.

Hal memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan, kedua terdakwa tidak pernah dihukum, mengaku dan menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga.

Atas tuntutan JPU itu kedua terdakwa diberikan waktu oleh majelis hakim diketuai Jonni Sitohang untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Sidang ditunda dan dilanjutkan 6 Mei 2013, untuk mendengarkan pembelaan kedua terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya.

Sebagaimana diketahui, pegawai untuk golongan 3 dan 2 pada Pemkab Tobasa mendapat dana bantuan tahun 2006-2009. Untuk golongan 3, setiap pegawai mendapatkan bantuan dana senilai Rp3,5 juta, sedangkan golongan 2 mendapat sekitar Rp2 jutaan.

Namun, dalam penyaluran bantuan dana itu ternyata tidak sesuai daftar yang ada. Sehingga menimbulkan kerugian negara Rp246 juta lebih, dari total anggaran sekira Rp2 miliar lebih. [ans]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum