post image
KOMENTAR
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan, meminta Walikota Medan non aktif  Rahudman Harahap, untuk fokus pada kasus hukum yang membelitnya dan tidak mempolitisir Surat Keputusan penonaktifan dirinya sebagai walikota Medan.

"Jika memang keberatan, silahkan gugat kami. Jangan dipolitisir. Keluarnya SK Mendagri itu untuk kebaikan masyarakat Medan juga," ujar Djohan dalam perbincangan dengan MedanBagus.Com, Sabtu (18/5/2013.

Diketahui, Mendagri memberhentikan sementara Rahudman sebagai walikota melalui surat nernomor 131.12/2916/2013 tertanggal 10 Mei 2013. Dia diberhentikan setelah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana tunjangan penghasilan pemerintahan aparatur desa atau TPPAD di Kabupaten Tapanuli Selatan yang merugikan negara Rp1,5 miliar.

Akan tetapi Rahudman tidak mengakui keberadaan Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin sebagai pelaksana tugas (plt) walikota. Dasar keberatan Rahudman karena tidak ada kata-kata "plt" dalam SK Mendagri tersebut.

Menurut Djohermansyah Djohan alasan Rahudman mempersoalkan istilah Plt tidak relevan. Bahkan dia menyebut Rahudman sebagai pamong tidak paham mekanisme perundang-undangan tentang penoaktifan kepala daerah.

Istilah Plt, jelas Djohermansyah, hanya bahasa yang sering digunakan di koran, sementara dalam bahasa administrasi yang digunakan Kemendagri adalah istilah; yang melaksanakan tugas (YMT). Dan istilah itu berlaku pada seluruh SK yang dikeluarkan Kemendagri tentang penonaktifan kepala daerah di Indonesia, termasuk ketika Gatot Pujo Nugroho menggantikan Gubernur Syamsul Arifin.

"Plt itu bahasa koran. Bahasa kami, yang melaksanakan tugas (YMT). Lagi pula, bahasanya sudah terang gak ada yang perlu dipolitisir. Jadi beliau (Rahudman-red) ikhlas saja untuk kebaikan masyarakat Medan," imbuh Djohermansyah.

Di sisi lain, sebagai Ketua Umum Alumni Pamong Praja se-Indonesia, Djohermansyah menasehati Rahudman yang juga Ketua Pamong Praja Kota Medan agar menjadi pamong yang baik. Pamong yang taat pada hukum dan peraturan perundang-undangan.

"Bilang sama dia (Rahudman-red) saya sebagai abang meminta dia untuk ikhlas. Jangan dulu megang-megang pemerintahan. Berjuanglah secara hukum, supaya mendapatkan keadilan. Fokus dan konsern saja dulu pada kasus hukumnyanya. Jika memang terbukti tidak bersalah, akan kita aktifkan kembali sebagai Walikota," pungkas Djohermasyah. [ded]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa