post image
KOMENTAR
Kementerian Perhubungan, PT Angkasa Pura I dan AirNav Indonesia menonaktifkan sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam izin ilegal penerbangan AirAsia QZ8501 rute Surabaya-singapura pada 28 Desember 2014 lalu.

Menurut Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi Mustafa Djuraid, kementeriannya sudah menginstruksikan otoritas terkait untuk melakukan self audit, baik air navigasi terkait pengelolaan ATC Surabaya, maupun AP I di cabang Bandara Juanda.

"Senin kemarin Menhub menandatangani instruksi audit investigasi untuk audit internal, dan sedang berlangsung. Ada beberapa pejabat yang diduga terkait penerbangan tanpa jadwal tersebut yang sudah dinonaktifkan dan dimutasi," beber Hadi saat konfrensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (6/1).

Nama-nama pejabat yang dinonaktifkan dari Kemenhub ada dua. Pejabat pertama adalah Kepala bidang Keamanan dan Kelaikan Angkutan Udara, merangkap unit kerja pelaksana slot time di Otoritas Bandara Wilayah 3 Surabaya. Pejabat kedua Principal Operation Inspector (POI) Kemenhub di AirAsia.

"Mohon maaf kita tidak menyebutkan nama. Keduanya dinonaktfikan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Hadi.

Sementara pejabat dari AirNav Indonesia menonaktifkan tiga orang pejabat. Pejabat pertama adalah General Manager Perum AirNav Surabaya, kedua Manager ATS Operation Surabaya dan ketiga Senior Manager ATFM dan ATS Kantor Pusat Perum AirNav.

Sementara dari PT Angkasa Pura I, pejabat pertama adalah Department Head Operation AP I cabang Bandara Juanda dan kedua Senior Head PT AP I cabang Bandara Juanda.

"Kami berharap institusi terkait memindahkan yang bersangkutan untuk tidak terlibat dalam operasi-operasi penerbangan," demikian Hadi.[rgu/rmol]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa