post image
KOMENTAR
Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara di Belawan, Selasa (21/5/2013), memeriksa ribuan bungkus rokok yang menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan senilai Rp1,6 Miliar. Penggunaan pita cukai itu untuk mengelabui petugas dalam pembayaran cukai rokok. [Foto: Robedo Gusti]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum