post image
KOMENTAR
Amrin Tambunan, mantan Bendahara Umum Sekretariat Daerah Pemkab Tapsel, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2005 sebesar Rp 1,5 miliar.

Amrin Tambunan merupakan saksi kunci dalam persidangan ini. Sebab, berdasarkan kesaksiannya saat diadili di PN Padangsidempuan tahun 2010, nama Rahudman Harahap yang juga Walikota Medan terseret menjadi terdakwa. Rahudman ketika itu masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Tapanuliselatan.

Namun dalam kesaksiannya di PN Medan, Amrin Tambunan memberikan keterangan yang berbelit-belit. Bahkan dia berulangkali menyebut lupa, tidak ingat dan tidak tahu. Bahkan aksi Amrin Tambunan beberapa kali ditegur majelis hakim.

"Kamu banyak tidak ingatnya ya," bentak majelis hakim yang diketuai Sugiono.

"Saudara saksi jangan memberikan keterangan berbelit belit. Saudara sudah disumpah, setiap keterangan saudara dicatat dalam persidangan ini," ujar Sugiono kesal.

Kekesalah majelis hakim mengemuka saat Amrin Tambunan diminta menjelaskan proses pengeluaran dana Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintahan Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang mengalir ke terdakwa Rahudman Harahap.

Menurut Amrin, dana tersebut ada mengalir ke Rahudman sebagai atasannya. Namun Amrin mengaku tidak memiliki bukti. Dia juga tidak ingat apakah Rahudman pernah mengambil langsung dana tersebut.

"Saya lupa pak hakim. Saya tidak ingat," jawab Amrin saat ditanya berapa jumlah dana yang dinikmati terdakwa Rahudman.

Diketahui Amrin dihadirkan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Bendahara di kantor Sekretariat Daerah Tapsel dari 2002 - 2005. Namun kemudian melarikan diri sejak kasus tersebut mencuat atau 2005-2010. Dia tertangkap di tempat persembunyiannya, Palembang. [red]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum