post image
KOMENTAR
MBC. Wakil Bupati Langkat, Budiono, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Binjai, Selasa (21/5/2013).

Budiono ditetapkan sebagai tersangka terkait perusakan baliho bergambar Bupati Langkat Ngogesa Sitepu pada Minggu (12/5), silam di Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai, Langkat.

Peristiwa perusakan itu sendiri dilaporkan ke Polres Binjai oleh Ketua Partai Golkar Kecamatan Binjai, Watno Lilik Sumardi.

Peristiwa berawal saat Wabup Langkat baru saja menghadiri acara di Secanggang. Di perjalan Wabup melihat
beberapa pemuda sedang memasang baliho Partai Golkar bergambar Ngogesa Sitepu.

Yang bikin Wabup emosi, baliho partai Golkar itu menutupi keseluruhan baliho miliknya, yang sudah dipasang sebelumnya.

Budiono tak terima balihonya diperlakukan kasar. Wabup langsung memutar arah mobilnya ke lokasi tadi, dan sesampainya disana berusaha menabrakkan Ford Everest, kendaraan dinasnya kepada pemuda yang sedang memasang baliho milik Ngogesa Sitepu.

Untung para pemuda itu sempat menghindar dari mobil yang dikemudikan Wabup Langkat tersebut.

Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Revi Nurvelani, membenarkan perihal ditetapkannya Wabup Langkat sebagai tersangka perusakan baliho bergambar Bupati Langkat Ngogesa Sitepu itu. [rob]




Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum