post image
KOMENTAR
Petugas Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut menyita dua unit mobil pribadi dan sejumlah dokumen milik Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi, Ir Azzam Rizal MEng, Kamis (23/5/2013) siang. Dua unit mobil yang disita jenis Mitsubishi Pajero dan Toyota Camry.

"Ada dua unit mobil dan dokumen yang berkaitan dengan kasus tersangka Dirut PDAM Tirtanadi, Ir Azzam Rizal kita sita dalam penggeledahan itu," ujar Kompol B Sihombing yang memimpin penggeledahan tersebut.

Sihombing bilang, dokumen yang disita akan dijadikan bukti atas perbuatan melawan hukum (dugaan korupsi-red) yang dilakukan tersangka Azzam Rizal. 

Sedangkan 2 unit mobil disesuaikan dengan nilai dugaan korupsi yang dilakukan tersangka. "Kalau memang masih dibutuhkan, kita akan sita aset lainnya lagi," bilangnya.

Diketahui, petugas Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penggeledahan di rumah milik Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi, Ir Azzam Rizal MEng di Komplek Pondok Surya Blok 1 No 39, Kelurahan Helvetia Timur, Kamis (23/5/2013). Penggeledahan dilakukan selama 4 jam lebih sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Azzam Rizal dijebloskan ke dalam sel pada 2 Mei lalu. Dia ditahan setelah kedua kali diperiksa kasus korupsi voucer penagihan rekening air PDAM Tirtanadi tahun 2012 dan voucer pengeluaran kas dari Koperasi Karyawan PDAM Tirtanadi. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 6,3 miliar. [mag-1/ded]  

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum