post image
KOMENTAR
MBC. Mahkamah Agung (MA) sudah membentuk tim Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk memeroses pelanggaran hakim berinisial AS.

Hakim AS yang bertugas di salah satu Pengadilan Negeri (PN) wilayah Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Barat itu melakukan tindak asusila, selingkuh dengan empat perempuan.

Ketua MA, Hatta Ali, mengatakan pihaknya sudah menentukan personil untuk MKH itu.

"Personilnya sudah ada lah. Tinggal berembuk (dengan Komisi Yudisial) kapan tanggal pelaksanaannya," ujar Ketua MA, Hatta Ali, usai sumpah jabatan gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo, di gedung MA, Jumat (24/5/2013).

Hatta menegaskan bahwa hakim AS perlu dibawa ke MKH karena kesalahannya terbilang fatal.

Terlebih sebelumnya AS sudah sempat diperkisa Badan Pengawas (Bawas) MA namun tidak mau mengakui segala kesalahannya.

Hakim AS disebutnya merupakan hakim kedua melakukan perselingkuhan yang diseret ke MKH. MA, kata Hatta, berjanji menindak tegas kesalahan seperti ini.

AS terancam terkena sanksi berat bahkan berakhir dengan pemecatan tidak hormat. Melihat kesalahannya, kata Hatta, butuh alasan kuat dan logis dari AS untuk menghindarkan dari ancaman hukuman berat itu.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Ridwan Mansyur, menambahkan, nama personil untuk MKH dari MA memang sudah ditetapkan. Hanya tinggal menunggu penandatanganan untuk peresmian dari ketua MA.

"Intinya kita setuju untuk MKH karena sebelumnya sudah diperiksa Bawas," ujarnya.

Kepada Bawas, kata Ridwan, hakim AS melakukan beberapa pengakuan sehingga pembelaannya nanti bisa dilakukan dalam MKH.

"Jadi hampir 70 persen ada (pengakuan seperti diberitakan). Namun kan ada forum pembelaan ini. Biasanya sih sanksinya saja yang berbeda dari rekomendasi. Soalnya kan ada pertimbangan dalam MKH," imbuhnya.

Sebelumnya Komisi Yudisial (KY) sudah menentukan nama-nama untuk menjadi anggota dari MKH dalam kasus hakim AS. Mereka adalah para komisioner terdiri atas Imam Anshori Saleh, Suparman Marzuki, Taufiqurrahman Syahuri, dan Ibrahim.

Hakim AS diduga melakukan perselingkuhan dengan empat orang perempuan. Dia dilaporkan ke KY oleh istri keduanya dan salah satu selingkuhannya. Sebelumnya hakim AS bercerai dengan istri pertamanya dan menikah lagi. Istri keduanya kemudian mendapat beasiswa ke luar negeri. Dalam kondisi itu lah AS "lincah bermanuver" sehingga bertemu dengan empat perempuan lain.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan KY, hakim AS telah berselingkuh dengan empat orang wanita. Dua dari empat orang itu adalah karyawan pengadilan dan seorang wanita yang perkara perceraiannya ditangani oleh Hakim AS. [rob]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum