post image
KOMENTAR
Dua eks pejabat di Siantar masing-masing, Kasubdis Kebersihan dan Lingkungan Hidup (KLH) Rahmat Marzuki dan mantan Bendahara Rutin Dinas Kebersihan, Mikrot dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umu (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (27/5/2013).

Kedua terdakwa duduk dikursi pesakitan setelah didakwa melakukan mark up pembelian bahan bakar di Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup (KLH) Pematangsiantar. Jaksa menyatakan keduanya terbukti melakukan korupsi yang dilakukan bersama-sama.

Keduanya pun dikenakan pasal 3 UU NO 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain dituntutan penjara, kedua terdakwa pun dituntut untuk membayar denda masing-masing Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan. Namun, jaksa menilai, atas dasar kedua terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara maka kepada keduanya tidak dibebankan lagi untuk membayar uang pengganti (UP).

Kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 657.677.000, pada tahun 2007 silam ini bermula, tak kala Dinas KLH Pematangsiantar yang dipimpin Jhonson Simanjuntak selaku Kadis, mendapat anggaran untuk belanja BBM atau gas Rp 2.198.390.500 dan dari jumlah tersebut yang direalisasi Rp 2.105.187.350.

Pos anggaran untuk pembelian BBM tersebut diatur dalam surat perjanjian penyediaan BBM dengan pihak SPBU di Pematangsiantar melalui bon pembelian BBM 3 liter per hari.

Seiring berjalannya waktu, kedua terdakwa memanipulasi bon pembelian dengan cara membuat SPJ fiktif serta meminta bon berikut cap stempel pada SPBU. Selanjutnya dia menfotokopi bon tersebut sebanyak keperluan pembelian tunai selama 2007. Akibat perbuatan terdakwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 657.677.000.

Tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu membuat pihak keluarga terdakwa menangis histeris. Ketua Majelis Ahcmad Guntur akan melanjutkan sidang pekan depan.  [ded]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum