post image
KOMENTAR
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus dugaan korupsi TPAPD 2004-2005 yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,5 miliar sukses mendudukkan mantan Sekda Pemkab Tapanuli Selatan Rahudman Harahap sebagai terdakwa. Bahkan Rahudman kini sudah menjadi Walikota Medan non aktif.

''Tapi seolah tak adil juga. Mengapa hanya Rahudman? Rahudman saat itu hanya Sekda. Atasannya masih ada yaitu Bupati dan Wakil Bupati. Mestinya mereka juga ikut diperiksa dan diadili seperti Rahudman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,'' kata H Simamora, Ketua Lembaga Peduli Rakyat Sumatera Utara (LPRSU) kepada MedanBagus.Com, sesaat lalu, Rabu (29/5/2013).

Menurut Simamora, peluang mantan Wakil Bupati Tapanuli Selatan, Harry Lontung Siregar untuk diperiksa Kejatisu terkait kasus PTAPD ini masih terbuka lebar. Apalagi, kata Simamora, Harry Lontung Siregar tak sulit untuk dihubungi.

''Sekarang dia anggota DPR RI. Dia tak sulit untuk dihubungi. Seharusnya dia juga ikut diperiksa, gak cuma Rahudman,'' ulang Simamora.

Sekadar diketahui, terpidana Amrin Tambunan mantan bendahara dan merangkap pemegang kas pada tahun 2002  sempat mengatakan jika dana korupsi yang dilakukan sebesar Rp1,5 miliar digunakan untuk manfaat untuk Bupati, Wabup, Sekda.[ans]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum