post image
KOMENTAR
Di Rusia, kini perokok yang melanjutkan aktifitasnya di muka umum bisa dikenakan denda hingga mencapai Rp.480 ribu.

Peraturan itu berlaku setelah Sabtu (1/6/2013) kemarin, pemerintah setempat mengeluarkan larangan merokok di tempat-tempat umum seperti gedung pemerintahan, fasilitas kesehatan dan pendidikan, situs budaya, stadion olah raga serta transportasi umum.

Seperti yang dilaporkan RIA Novosti, peraturan yang berat itu sebenarnya sudah ditandangani oleh Presiden Vladimir Putin pada 25 Pebruari lalu, namun peraturan ini baru mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2013, meskipun beberapa ketentuan, termasuk larangan total merokok di restoran, kereta api dan hotel, hanya akan berlaku satu tahun kemudian.

Dmitry Medvedev, presiden Rusia periode lalu yang saat ini menjadi Perdana Menteri mengatakan bahwa UU baru yang melarang merokok di tempat umum bisa menghemat hingga 200 ribu jiwa per-tahun di Rusia.

UU ini juga memberlakukan larangan adanya iklan rokok secara total. Perusahaan tembakau juga akan dilarang memberikan hadiah promosi menarik ke masyarakat dan mensponsori acara-acara publik atau kompetisi.

Selain itu, UU ini juga melarang menampilkan produk tembakau di toko-toko. Sedangkan larangan penjualannya di kios eceran baru akan diberlakukan Juni 2014.

Data dari WHO menjelaskan bahwa tingkat perokok di Rusia memang tinggi. Sebanyak 39,1 persen masyarakat Rusia, atau sekitar 43,9 juta orang merupakan perokok. [ant/hta]

Inovasi Pemutus Rantai Penularan Tuberculosis Paru Melalui Wadah Berisi Lisol Terintergrasi Startegi Derectly Observed Treatment Shourtcourse (DOTS)

Sebelumnya

Cegah Stunting Melalui Pemberdayaan Masyarakat

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kesehatan