post image
KOMENTAR
Penyidik Subdit III/Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut mendalami dugaan mark up pengadaan alat kesehatan (alkes) pada tahun 2012 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pandan, Tapanuli Tengah (Tapteng).

"Masih terus kita lidik. Pengadaan itu tidak sesuai dengan mekanisme dan mark up harga. Barang bukti berupa dokumen kasus itu sudah disita. Namun penyidik masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Provsu)," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Raden Heru Prakoso, kemarin.

Hingga kini, kata Heru, penyidik sudah memeriksa lima orang panitia pengadaan dan tiga orang  panitia penerimaan dan pemeriksa barang, enam orang distributor dan satu orang penyedia barang. "Selain itu penyidik juga sudah memeriksa 10 perusahaan pendukung dan telah melakukan penggeledahan, serta melakukan penyitaan disalah satu distributor," ungkapnya.

Heru menyebutkan, penyidik sudah menetapkan tersangka yakni, JW, DT, PF, S, YN dan N. Sedangkan asil kerugian negara masih menunggu audit BPKP Provsu.

Sekadar mengingatkan, Polda Sumut mengincar lima kabupaten di Sumut yang terindikasi melakukan mark up pengadaan alat kesehatan (alkes). Karenanya, Poldasu melakukan penyelidikan untuk mengungkapnya dan menyelamatkan uang negara.

Lima Kabupten itu yakni, Tapanuli Tengah (Tapteng), Labuhanbatu Selatan (Labusel), Labuhan Batu dan Serdang Bedagai (Sergai) dan Medan.

Polda Sumut mengendus dugaan mark up pada pengadaan alkes kedokteran dan keluarga berencana di Dinkes Labusel, yang oleh penyedia diserahkan dalam keadaaan rekondisi berupa tiga unit refrigerator centrifuge dan dua unit inkubator transport senilai Rp3 miliar.

Hal itu kemudian memicu kerugian negara mencapai Rp10 miliar dari total pagu anggaran Rp23 miliar.

Besarnya kerugian negara akibat korupsi pada kegiatan pengadaan alkes dan KB tahun 2012 yang dananya dari APBD-TB dengan DIPA No. 3230/024-04.4.01/02/2012 tanggal 22 Mei 2012 sebesar Rp23 miliar itu hingga kini masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut.[mag2/ans]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum