post image
KOMENTAR
Tim Advokasi Penyelamat Sumatera Utara, Senin (3/6/2013), resmi melakukan gugatan Citizen Lawsuit terhadap Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho di Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dengan no registrasi 309/pdt.E/2013/PN.Mdn.

Sesuai jadwal, persidangan rencananya akan digelar 2 Minggu mendatang.

"Inti dari gugatan ini adalah, agar menangguhkan pelantikan Gatot Pudjonugroho sebagai Gubsu Periode 2013-2018 mendatang, karena kita telah temukan indikasi korupsi dan cacat hukum sebelum pelantikannya," kata pengacara Hamdani Harahap kepada MedanBagus.Com usai temu pers di kantor LBH Medan, Senin (3/6/2013).

Menurut Hamdani, dalam pencalonan Gatot Pudjonugroho sebagai Gubsu, ia tidak patuh kepada Pancasila. Hal itu dikarenakan anggaran pendidikan yang tidak sampai 20 persen dan mengalokasikan dana itu hanya sebesar 3,5 persen sebagai amanah UU pasal 31 ayat 4 Amandemen UUD 1945. Padahal itu adalah sebagai persyaratan dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah.

"Jadi, kita tunggu saja sidangnya yang akan berlangsung dua minggu mendatang," ujarnya lagi.

Selain Gubernur Sumatera Utara, Tim Advokasi Penyelamat Sumatera Utara juga menggugat DPRD Sumut, Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Sumut, Kapoldasu dan Kejaksaan Tinggi Sumut serta Presiden RI.

Diketahui, Gatot Pujo Nugroho baru saja dilantik menjadi Gubernur defenitif pada 14 Maret 2013 lalu untuk melanjutkan masa jabatan Gubernur Syamsul Arifin yang diberhentikan secara paksa akibat terlibat kasus korupsi.

Kini Gatot yang berpasangan dengan Tengku Erry Nuradi yang masih menjabat Bupati Serdang Bedagai itu terpilih dalam Pilgub Sumut 7 Maret lalu. Pasangan ini akan dilantik pada 17 Juni mendatang, atau dimajukan satu hari dari jadwal semula karena bersamaan dengan hari Minggu. [ded]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum