post image
KOMENTAR
MBC. Sejumlah tokoh masyarakat sedang berkumpul di kantor LBH Jalan Hindu Medan guna persiapan akhir untuk mendaftarkan gugatan Citizen Lawsuit siang ini ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.

"Jam 1 siang nanti, kita jumpa di LBH Kota Medan ya, udah gitu aja, saya tunggu di sana," kata Pengacara Hamdani Harahap kepada MedanBagus.Com, beberapa saat lalu.

Tak tanggung-tanggung, gugatan yang sedang mereka siapkan itu ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho. Ke-25 tokoh masyarakat itu melayangkan gugatan karena menilai Gatot telah gagal dalam mengelola tata pemerintahan yang bebas korupsi.  Unruk melakukan gugatan itu para tokoh masyarakat itu memberi kepercayaan dan kuasa kepada pengacara Hamdani Harahap.

Hamdani Harahap, salah satu tokoh yang berada di sana mengatakan salah satu dasar gugatan adalah, dugaan kasus korupsi yang menyelimuti Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara. Mulai dari Bansos, Dana Alokasi Khusus hingga adana Bantuan Daerah Bawahan (BDB).

Dikatakannya, gugatan Citizen Lawsuit pada intinya adalah mekanisme bagi warga negara untuk menggugat tanggung jawab penyelenggara negara atas kelalaian dalam memenuhi hak-hak warga negara

Melalui gugatan citizen lawsuit atau CLS itu, Gubernur Sumut, Ketua DPPR Sumut, Kapolda, Kajati, BPK hingga Presiden akan didudukkan sebagai tergugat.

Salah satu dasar gugatan adalah, maraknya dugaan kasus korupsi yang menyelimuti Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara. Mulai dari Bansos, Dana Alokasi Khusus hingga adana Bantuan Daerah Bawahan (BDB). [rob]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum