post image
KOMENTAR
Sejumlah warga masyararakat yang mengajukan gugatan Citizen Lawsuit kepada Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho merupakan para pengacara senior di daerah itu.

Dari 35 nama tokoh yang mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/6/2013) siang tadi, 25 diantaranya berstatus pengacara [baca juga: di sini].
Gugatan Citizen Lawsuit tersebut terdaftar dengan nomor registrasi  309/pdt.E/2013/PN.Mdn.

Para pengacara yang menamakan diri mereka "Tim Advokasi Penyelamat Sumatera Utara" ini menggugat Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho karena ditemukan banyak indikasi yang bersangkutan melakukan korupsi. Diantaranya dana bantuan operasional sekolah atau BOS dan bantuan daerah bawahan atau BDB.

Sesampainya di gedung pengadilan tindak pidana korupsi di PN medan, sejumlah advokat senior di Medan ini langsung menuju ruang panitera muda pidana untuk mendaftarkan gugatan mereka terhadap Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Dalam  gugatannya, tim advokasi penyelamat Sumatera Utara yang dipimpin oleh koordinatornya, Hamdani Harahap ini menengarai banyaknya indikasi dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur.

Diantaranya, adalah bersama dengan sejumlah bawahannya antara lain kepala biro keuangan baharudin siagian diduga merubah peruntukan dana bantuan operasional sekolah atau BOS sebesar Rp 17 milyar.

Selain itu, Gatot Pujo Nugroho diduga kuat melakukan pemotongan dana bantuan daerah bawahan atau BDB untuk 33 kabupaten kota se-Sumatera Utara yang nilainya bervariasi dengan nilainya mencapai Rp 2,7 Trilyun.

Menurut Hamdani Harahap, pemotongan dana bantuan daerah bawahan sebesar lima hingga sembilan persen tu diduga dilakukan tergugat Gatot Pujo Nugroho untuk memperluas dukungan terhadap dirinya dalam pencalonan sebagai Gubernur Sumatera Utara periode 2013-2018.

"Kita menyoroti tentang regulasi kebijakan yang diduga menyimpang dan menuntut adanya perbaikan dalam sector regulasi itu sendiri," tegasnya Hamdani.

Dalam gugatannya itu, para advokat ini meminta Pengadilan Negeri Medan memutuskan agar membatalkan pelantikan Gatot Pujo Nugroho sebagai Gubernur Sumatera utara periode 2013-2018 yang rencananya akan dilaksanakan tanggal  17 juni 2013 ini. [ded]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum