
Oleh KPK, Tafsir diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Mengacu pada pasal-pasal itu, Tafsir terancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara hukuman paling ringannya adalah pidana penjara selama empat tahun.
Selain hukuman penjara, Tafsir sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online, juga terancam membayar denda maksimal Rp 1 miliar dan paling rendah Rp200 juta. [ans]
KOMENTAR ANDA