post image
KOMENTAR
Entah perasaan apa yang dialami kedua insan sesama jenis ini. Kisah asmara keduanya, berikut lika-liku saat mereka bercinta terbongkar habis di depan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tebingtinggi, Kamis (20/6/2013).

Ketua majelis hakim, M Nazir SH dan dua hakim anggota lain hanya bisa cengar-cengir mendengarkan kesaksian waria bernama Junaidi alias Jeni (31).

Kisah cinta dua manusia ini ini bermula saat Jeni dan pacarnya Armansyah Siswoyo (23), melakukan ritual percintaan layaknya suami istri di pinggiran rel kereta api di Kota Tebingtinggi itu.

Dinihari itu, Jeni benar-benar memberikan "servis" yang memuaskan kepada sang kekasih sampai-sampai Armansyah Siswoyo tak menyadari jika isi dompetnya berpindah tangan ke Armita, yang berprofesi sama dengan Jeni.

Usai bercinta, Armansyah yang seorang tukang becak motor itu baru menyadari jika uang Rp 195 ribu di dompetnya sudah tak ada lagi. 

Kondisi betornya acak-acakan. Bangku tempat duduk sewa sudah terbuka, dan celana yang disimpan di bawah bangku sudah keluar. Untuk memastikan hal itu korban pun memeriksa kantongnya, uang yang disimpannya sudah tidak ada di tempatnya.

Dia lantas bertanya kepada sang kekasih yang sudah setahun dipacarinya itu. Tanpa bisa mengelak, Jeni mengakui perbuatannya dan mengaku untuk kebutuhan membayar uang kos.

Armansyah Siswoyo benar-benar tak terima. warga Jalan Syeh Beringin, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi itu lantas melaporkan pencurian itu ke polisi pada 4 April lalu. Hingga kemudian kasusnya disidangkan.

"Aku biasa kok main sama pacarku itu Pak hakim. Kalau 'main' pasti dia pasti minta dianuin....," ucap Jeni genit yang membuat majelis hakim menahan senyum.

Sementara Armita mengaku mengambil duit itu karena disuruh Jeni. "Dia sms aku Pak, karena kawan, ya aku bantu.  Kasian Pak dia butuh uang tuk bayar kos-kosan," kata Armita.

Akibat perbuatan itu, kedua terdakwa dijerat kasus pencurian dan diganjar dengan pasal 363 ayat (1) ke-4. Keduanya akan menjali persidangan minggu depan untuk mendengarkan keterangan saksi korban, Armansyah Siswoyo. [ded]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum