post image
KOMENTAR
MBC.  Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi akhirnya mengembalikan berkas ke pengadilan Negeri Tipikor Medan, setelah sebelumnya sempat menarik berkas itu untuk direvisi.

Berkas tiga terdakwa yang dilimpahkan itu atas nama dr Vive Kananda (mantan Direktur RSUD dr Kumpulan Pane Tebingtinggi), Khairul Anwar (PPTK) dan Dahlan SH (kuasa pengguna anggaran/KPA).

Humas PN Medan, Ahmad Guntur SH, membenarkan pengembalian berkas kasus korupsi Rabu (19/6/2013), dan kini  telah dilimpahkan dengan register yang baru.

''Akan segera disidangkan tapi belum tahu kapan. Kalau majelis Hakimnya sudah ditunjuk itu, ada pak MH Lebanus Sinurat, Agus Setiawan, Ahmad Drajat,'' ujar Guntur.

Vive Kananda yang sekarang sebagai Kadis Kesehatan Tebingtinggi, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan cara me-mark up dana APBD Sumut tahun 2009 sebesar Rp1,4 miliar untuk pemasangan instalasi listrik di RSUD dr Kumpulan Pane.

Ditanya perihal tidak ditahannya ketiga terdakwa, Kasi Pidsus Kejari Tebingtinggi, Raymund Hasdianto Sihotang SH, mengatakan kasus itu masih didalami.

Sebelumnya, berkas ketiga terdakwa ditarik kembali setelah sempat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan pada pertengahan Maret 2013. Terkait itu, pernah pula berhembus kabar tim Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung memeriksa sejumlah pejabat Kejari Tebingtinggi dan penyidik Kejatisu.[ans]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum