post image
KOMENTAR
MBC. Warga Jalan Karya, Gang Bakti, Kelurahan Pangkalan Mansyur Kecamatan Medan Johor menolak pembangunan satu unit tower ditambah shelter dan pagar milik PT XL Axiata, Tbk.

Hal itu disampaikan Kashita Siregar kepada MedanBagus.Com setelah membuat pengaduan ke Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) pada Jumat (21/6/2013).

"Sebelum dibangun kami di sini sudah merasa keberatan tentang rencana itu. Karena dari awal konsep pembangunannya sudah tidak sesuai, ditambah lagi bangunan tower tersebut berada dekat dengan pemukiman penduduk. Dan dari sisi kajian Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tidak tepat jika dibangun tower. Karena akan mengakibatkan efek radiasi," ujarnya.

Dikatakannya, pihak PT XL Axiata, Tbk, juga tidak ada sosialisasi mengenai rencana pembangunan tower itu sejak bangunan mulai dikerjakan tahun lalu.

"Sebanyak 15 orang yang menandatangani surat persetujuan, sementara kami (warga-red) yang menolak ada delapan orang," terangnya.

Informasi yang dihimpun di lokasi, tower yang dibangun itu berada di lahan Murniwati selaku pemilik rumah, dimana pembangunan itu dilakukan di rumah dua pintu. Tapi faktanya satu rumah dihancurkan dan tower tersebut dibangun di dalamnya.

Selain itu ada informasi yang beredar kalau sebagian warga diberikan uang oleh pihak XL guna kelancaran pembangunan.

Pantauan wartawan lokasi tower yang dibangun itu sangat dekat dengan pemukiman warga. Tower tersebut tampak sudah berdiri tegak setinggi kurang lebih 3 meter.

Para pekerja juga tampak sedang melakukan pengerjaan. Tidak terlihat pula plang SIMB di lokasi bangunan. Padahal pada beberapa hari sebelumnya sempat terlihat, bahkan warga juga ada yang mendokumentasikan plang itu sebagai bukti.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Nomor: 643.3/0737 tertanggal 22 April 2013 kalau Dinas TRTB sudah mengeluarkan izin mendirikan bangunan, atas nama pemohon Ariando Sinaga.

Ariando yang juga pemborong, saat dijumpai di lokasi menolak untuk memberikan penjelasan.

"Langsung tanya saja sama XL nya, saya enggak ngerti masalah itu," cetusnya dengan nada keras sembari meninggalkan lokasi.

Kasita mengatakan, setelah membuat laporan ke Dinas TRTB, pihak TRTB Medan akan segera menindaklanjuti pengaduan pada Senin (24/6/2013) mendatang.[ans]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum