post image
KOMENTAR
Setelah sempat mangkir beberapa kali untuk diperiksa, akhirnya Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Kota Medan, Benny H Sihotang memenuhi panggilan penyidik Polresta Medan, Jum'at (21/6/2013).

Dia datang dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan Toko Jakarta yang berada di Pusat Pasar, Medan.

Informasi yang dihimpun, dalam pemeriksaan itu dia dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik. Hingga malam hari, Benny juga belum terlihat keluar dari Polresta.

Belum ada pihak yang membenarkan apakah Benny langsung ditahan atau diperbolehkan pulang untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya.

Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Yorris Marzuki saat dikonfirmasi Jumat (21/6/2013) malam enggan berkomentar.

Pesan singkat BlackBerry Messenger (BBM) yang dilayangkan reporter MedanBagus.Com tak dijawabnya. Pesan itu sudah dibaca, tapi tidak dibalas.

Sekadar diketahui Benny Sihotang merupakan  tersangka tunggal dalam pengrusakan toko Jakarta. Pemilik kios Herdiasan dan Elfrinda Eka Susanti warga Jalan Emas Medan membuat laporan ke Polresta Medan dengan Nomor: STTLP/3442/K/XII/2012/SPKT Resta Medan.

Dia melaporkan kasus pengrusakan kiosnya yang dilakukan oleh sejumlah petugas lengkap membawa alat berupa martil dan linggis.

Benny sempat mengajukan permintaan pengunduran pemeriksaan, dengan alasan mertuanya meninggal dunia, sebelum akhirnya dia datang memenuhi panggilan penyidik.[ans]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum