post image
KOMENTAR
Ketua Dewan Syura Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hilmi Aminuddin, pernah dibelikan mobil Nissan Fontire Hitam dengan nomor polisi B 9051 oleh terdakwa suap impor daging sapi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Luthfi Hasan Ishaaq.

Demikian terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (24/6/2013),

Jaksa KPK Rini Triningsih yang bertindak sebagai pembaca surat dakwaan menyebutkan jika mobil seharga Rp 350 juta itu diberikan Luthfi pada 29 Maret 2007 silam.

"Pembelian itu dengan tujuan menyamarkan atau menyembunyikan asal usul mobil tersebut, dengan meminta Agus Piroyono dengan balik nama kepemilikan mobil tersebut dengan menggunakan asisten pribadi terdakwa," kata dia.

Selain itu, Luthfi juga pernah menyamarkan uangnya Rp 1,5 miliar dengan membeli rumah dan tanah milik Hilmi Aminuddin dengan mencicilnya sebanyak 29 kali pembayaran. Pembayaran dilakukan dalam kurun waktu 29 Maret 2007 sampai 27 Desember 2008.

Hilmi sendiri sudah bolak-balik diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap impor daging sapi. Tetapi dari sekian kali pemeriksaan itu dia membantah terlibat dalam perkara yang menjerat Luthfi Hasan itu.

Kala diperiksa, Hilmi juga pernah mengaku diperdengarkan rekaman pembicaraan antara Fathanah dengan anaknya, Ridwan Hakim. Dalam rekaman tersebut, Ridwan meminta jatah untung "engkong", yang diduga Hilmi, kepada Ahmad Fathanah. [rmol/hta]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum