post image
KOMENTAR
Ahmad Fathanah bukan orang sembarangan di Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Meski belum terbukti menjadi kader PKS, terdakwa korupsi impor daging sapi ini bisa menentukan seseorang menjadi calon legislatif dari partai dakwah. Ya, Fathanah adalah makelar bagi orang yang berniat nyaleg dari PKS.

Fakta ini diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan untuk Fathanah. Jaksa KPK Wawan Yunarwanto yang membacakan surat dakwaan salah satunya menyebut Ongki Wijaya Ismail menikmati jasa Fathanah ini. Fathanah bertemu Ongki yang ingin menjadi caleg dari PKS pada Pemilu 2014 di lobby Hotel Kempinski pada pertengahan 2012.

"Empat hari kemudian, Fathanah dan Ongki bertemu di Restoran Mal Senayan City, terdakwa menyampaikan biaya yang diperlukan untuk pencalonan adalah Rp 1,5 miliar dan disetujui Ongki," terang dia dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2013).

Nah, untuk menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Ongki kemudian mentransfer dan melakukan pemindahbukuan dari rekeningnya ke rekening Bank Mandiri nomor 1570003414621 milik Fathanah. Transfer dilakukan dalam beberapa tahap.

Transfer pertama tanggal 10 Oktober 2012, sebesar Rp 600 juta, kemudian pada 30 Oktober 2012 sebesar Rp 250 juta, 31 Oktober 2012 sebesar Rp 420 juta, dan 2 November 2012 Rp 100 juta.

Ongki juga mentransfer dari rekening lain miliknya ke rekening Bank Mandiri nomor 1570003414621 milik Fathanah, sebesar Rp 80 juta pada 31 Oktober 2012.

"Total keseluruhan uang yang ditranfer Rp 1,45 miliar," ucap Jaksa Wawan. [hta]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum