post image
KOMENTAR
MBC. Masih ingat kasus pria yang melakukan pungutan liar terhadap bus rombongan peserta APEC yang sedang terparkir di Jalan Pengadilan Medan, tepatnya di sebelah lapangan Benteng Medan, beberapa hari lalu? Itulah salah satu fakta bahwa Kota Medan masih rawan pungutan liar alias pungli.

Seorang warga yang berdomisili di kawasan Titi Bobrok Sunggal, Robi menuturkan, saat hendak memarkirkan sepedamotornya dirinya dikutip biaya parkir sebesar Rp5.000.

Robi menilai, biaya itu cukup mahal untuk dikeluarkan, mengingat dirinya berstatus pelajar.

Namun karena ingin melihat acara tahunan Pesta Kembang Api dalam rangka HUT Kota Medan, terpaksa biaya retribusi parkir itu dikeluarkan.

"Cemana lagi, kita ingin melihat artis dan kembang api yang banyak. Mau tidak mau harus dibayarlah,'' keluh Robi kepada MedanBagus.Com, Minggu malam (30/6/2013) di lapangan Benteng.

Sementara itu pengunjung lainnya Riki mengatakan, dirinya dikutip sebesar Rp3.000 untuk satu kali parkir.

Ketika dirinya mempertanyakan tentang legalitas retribusi itu, si juru parkir malah menghardiknya.

"Sudah makin parah saja Medan ini, tidak mampu mengantisipasi pungli ini. Parahnya si tukang parkir emosi saat kutanya keaslian karcisnya. Coba abang parkir di halaman kantor Kwarda Pramuka, pasti diminta lebih mahal lagi," kata Riki mengulang perkataan si Juru parkir. [ans]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum