post image
KOMENTAR
MBC. Di sela perayaan HUT Polri siang tadi, Rusli (26), korban penganiayaan dan pemerasan oknum polisi dari Polres Tanah Karo, nekat mendatangi Kapoldasu, Irjen Pol Syarief Gunawan di aula Kamtibmas Poldasu, Senin (1/7/2013) siang. Tujuannya hanya satu, untuk meminta keadilan.

Namun karena dicueki Kapoldasu, korban tak kehilangan akal. Warga Jalan mesjid Gang Nila Ujung No 8 Desa Lau Cimpa Kecamatan Kaban Jahe, Kabupaten Tanah Karo ini yang sebelumnya diarahkan seorang polisi di situ,  selanjutnya mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Poldasu.

Kedatangan korban yang dituduh sebagai pelaku pencurian sepeda motor (Ranmor) ini untuk melihat proses penanganan kasusnya atas penganiayaan dan pemerasan yang dialaminya itu.

Akhirnya, di gedung Dit Reskrimum Poldasu, Korban diterima Wakil Direktur Reskrimum Poldasu, AKBP Wawan Munawar.

Setelah masuk ke ruangan sekitar 10 menit, akhirnya korban keluar dengan raut wajah yang sedih dan kecewa atas statment yang dilontarkan Wawan, dengan berkata bahwa kasusnya tidak terlalu besar, untuk ditangani setingkat Poldasu.

"Dia (red, Wawan) mengatakan kasus saya ini kasus mudah dan sedang. Kata wadir, kasusnya sudah dilimpahkan ke Kasat Reskrim Tanah karo," ujar Rusli menirukan perkataan Wawan kepadanya.

Kini, Rusli hanya bisa mengharap kasusnya ini direspons secepatnya sehingga dirinya mendapatkan keadilan dari para penegak hukum.

"Saya ingin permasalahan ini secepatnya dapat diselesaikan, sehingga saya mendapatkan keadilan. Kemana lagi saya akan meminta keadilan kalau tidak di Poldasu," tuturnya.

Rusli menceritakan, hingga saat ini, oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya masih bebas udara segar tanpa dijerat hukum. Tidak itu saja, Rusli bersama keluarganya mendapatkan ancaman dan intimidasi dari rekan-rekan pelaku yang bertugas di Polres Tanah Karo.

Atas hal itu, Rusli bersama keluarganya harus mengungsi ke rumah kerabat keluarganya di Kawasan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang.

"Dari tanggal 12 Juni kemarin hingga saat ini, saya menumpang di rumah saudara di Batang Kuis. Saya kerap mendapatkan ancaman dan intimadasi dari kawan-kawan pelaku yang juga polisi di Tanah karo," bebernya.

Sekadar informasi, Rusli dituduh mencuri sepeda motor lalu dipukuli dengan menggunakan besi serta ditodong pistol oleh seorang oknum anggota Polres Tanah Karo Briptu Antonius Gurusinga.

Rabu (12/6/2013) lalu, sekitar pukul 18.30 WIB dirinya saat itu sedang bersama pamannya M Satar dan salah seorang temannya Saiful mau melihat barang-barang antik di rumah temannya di Jalan Katepul, Kabanjahe.

Dalam perjalanan menuju rumah temannya, Rusli mengendarai sepeda motor jenis Honda Legenda, sedangkan pamannya bersama Saifuddin berboncengan dengan menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Vega.

Sesampainya di Jalan Katepul, yang mereka jumpai tidak berada di tempat. Lalu mereka bertemu dengan Briptu Antonius Gurusinga bersama tiga temannya sesama anggota polisi.

Ke-4 anggota Polres Tanah Karo itu malah menanyakan surat-surat kendaraan yang dipakai Rusli. Karena tak mempunyai surat-surat mereka bertiga pun dibawa polisi dengan sangkaan mencuri sepeda motor.

Kepada polisi Rusli mengaku sepeda motor Honda Legenda yang dipakainya adalah milik Salman. Kemudian Salman pun dijemput polisi di simpang Sukaramai, Kabanjahe.

Usai menjemput Salman, oknum polisi itu pun membawa mereka berdua ke salah satu SPBU Kandibata. Di sana, kedua pemuda ini malah dipukuli oleh oknum polisi tersebut.

Beberapa jam kemudian setelah pemukulan, Aan abang kandung Salman datang ke SPBU
Kandibata. Tak lama kemudian, Rusli bersama Salman dan Aan pun kembali diboyong  ke Polres Tanah Karo.

"Saat berada di Mapolres Tanah Karo, oknum Briptu Antonius Gurungsinga dan rekannya kembali memukuli aku dengan menggunakan besi, kayu bahkan ditodong pakai senjata api agar mengaku sebagai pelaku pencurian sepeda motor," ungkapnya.

Puas menganiaya korban, oknum polisi itu malahan meminta uang Rp10 juta sebagai uang perdamaian. Karena tidak mau melayani permintaan pelaku, korban dan dua temannya dibawa ke lapangan Samura tepatnya di belakang tembok.

Di sana, mata Rusli ditutup pakai kain dan disuruh tiarap dan setelah itu mereka kembali dibawa ke Mapolres Tanah Karo.

Keesokan harinya, Kamis (13/6/2013), setelah ada kesepakatan, ketiga korban ini hanya menyanggupi Rp9 juta. Akhirnya si oknum polisi itupun melepaskan ketiganya.

Merasa tidak terima atas perlakukan oknum polisi itu, Rusli akhirnya mengadu ke Poldasu, untuk meminta keadilan atas kasus yang dialaminya. Sayang hingga kini keadilan masih belum memihak pada korban. [ans]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum