post image
KOMENTAR
Pengadilan Negeri Medan sudah menjadwalkan sidang perdana dengan tergugat Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho pada 4 Juli 2013 mendatang.
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari gugatan Citizen Lawsuit Juni lalu oleh 23 pengacara di Kota Medan yang mengatasnamakan Tim Advokasi Penyelamat Sumatera Utara.

Materi gugatan Citizen Lawsuit tersebut terkait dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) yang dikucurkan Gubernur Sumut.

Setelah sekian lama "tutup mulut", Gubsu Gatot Pujonugroho lantas memberikan jawaban saat bertandang ke Warkop Junalis, Senin siang (1/7/2013).

Dalam keterangannya, Gatot hampir dipastikan tidak akan menghadiri sidang gugatan tersebut. Dia bilang, gugatan Citizen Lawsuit itu cukup ditangani Biro Hukum Pemprovsu saja. 

"Untuk menghadapi gugatan itu, sudah ada Biro Hukum yang akan menghadapinya. Jadi saya tidak fokus ke sana karena sudah ada yang mengurusinya," ujar Gatot.

Diketahui, PN Medan sudah melayangkan surat panggilan dan pemberitahuan jadwal sidang kepada tergugat Gatot Pujo Nugroho dan penggugat Tim Advokasi Penyelamat Sumatera Utara yang diketuai Hamdani Harahap. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 309/pdt.g/2013/PN.Mdn.

"Majelis hakimnya tiga orang yakni Surya Pardamean sebagai ketua majelis hakim, serta Baslin Sinaga dan Indra Cahya sebagai hakim anggota. Panitera pengganti (PP) dipercayakan kepada Safrida," kata juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Achmad Guntur belum lama ini.

Menurut Guntur, saat mengajukan gugatan, ke-23 pengacara juga menyerahkan sejumlah berkas sebagai bukti adanya penyelewengan dana APBD Pemprov Sumut.

"Di Pengadilan tidak pernah pandang bulu siapa yang akan diadili. Jika ada gugatan masuk, maka semua akan diproses tanpa pandang bulu," pungkas Guntur. [ded]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum