post image
KOMENTAR
MBC. Dalam rangka menghormati umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa sekaligus merayakan Hari Raya Idul Fitri 1434 H, seluruh tempat usaha hiburan umum di Kota Medan diminta untuk tidak beroperasi selama sebulan terhitung mulai 8 Juli sampai dengan 9 Agustus mendatang.

"Bagi tempat hiburan umum yang tidak mengindahkan larangan ini, maka akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan Drs H Dzulmi Eldin MSi di Balai Kota Medan, Rabu (3/7/2013).
               
Menurut Eldin, larangan ini berdasarkan Keputusan Walikota Medan No.16 Tahun 2013 tanggal 3 April 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No.37 Tahun 2002 pasal 12 ayat 1 disebutkan, bahwa penyelenggaraan usaha hiburan umum berupa diskotik, gelanggang permainan ketangkasan (kecuali pusat permainan anak-anak dan taman rekreasi keluarga), karaoke, live music, bar, pub dan panti pijat/spa tidak dibenarkan beroperasi pada hari besar keagamaan seperti  seperti bulan suci Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri dan hari Raya Idul Adha.
               
Selain itu, lanjut Eldin, sesuai hasil rapat antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Medan dengan ormas Islam di ruang rapat I Kantor Wali Kota Medan, Selasa (18/6) untuk menyesesuaikan dengan jadwal Ramadhan 1434 H, maka diminta kepada saudara pimpinan maupun penanggungjawab  hiburan umum untuk melaksanakan penutupan sementara usaha hiburan umum di Kota Medan.                
               
"Kemudian saya menghimbau kepada pemilik restaurant, rumah makan dan penjual makanan lainnya selama bulan suci ramadhan agar tidak memajangkan makanan secara terbuka dan mencolok," imbaunya.
               
Ditegaskan Eldin, ketentuan ini tidak berlaku untuk seluruh hiburan umum kecuali pub, bar, live music dan karaoke yang merupakan fasilitas hotel berbintang 3, 4 dan 5.

Namun seluruh fasilitas hotel berbintang itu harus melaksanakan kegiatan mulai pukul 22.00 WIB sampai 02.00 WIB  dengan ketentuan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan.

Untuk itu Pemko Medan melalui Disbudpar akan mengkirimkan surat edaran kepada seluruh tempat hiburan umum agar mematuhi ketentuan ini. [yhu]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas