post image
KOMENTAR
Mantan Sekda Rahudman Harahap akan kembali menjalani persidangan yang ke-18 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis besok, (4/5/2013). Agenda sidang kali ini untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penasehat hukum terdakwa, Julisman mengaku sudah mempersiapkan pembelaan untuk Walikota Medan Nonaktif itu. tidak ada lagi saksi yang akan dihadirkan. Mereka hanya menunggu saksi yang diajukan pihak penuntut.

Akan tetapi Julisman bilang, kliennya itu berharap supaya persidangan bisa berjalan dengan cepat, mengingat tak lama lagi memasuki bulan suci Ramadhan.

"Kami menginginkan agar persidangan berjalan cepat. Klien kami (Rahudman-red) tidak ingin dipusingkan dengan urusan persidangan pada saat puasa," sebut Julisman kepada MedanBagus.Com, Rabu (3/7/2013).

Pada persidangan besok, dia berharap majelis hakim bisa langsung mendengarkan keterangan terdakwa.  

"Permintaan kami agar diselesaikan segera. Usai mendengarkan saksi ahli akan langsung dilakukan pemeriksaan terdakwa dan sudah kami ajukan permohonan itu kepada majelis hakim," terang Julisman.

Tujuannya, jelas Julisman, untuk mengefisienkan persidangan menyambut bulan puasa. "Hari Selasa kan kita sudah puasa pertama, kalau pihak kita maunya sudah tidak dipersoalkan dengan urusan sidang biar fokus ibadahnya," katanya. [ded]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum