post image
KOMENTAR
Ketua majelis hakim, Sugianto terlihat gugup saat mendengarkan curhatan Walikota Medan nonaktif Rahudman Harahap dalam persidangan beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/7/2013) siang.

Bahkan usai Rahudman menyampaikan keluh kesahnya, tak seperti biasanya majelis hakim langsung merespon.

"Majelis dalam sangat serius memeriksa perkara ini dari awal hingga akhir. Pingin tahu gambaran kejadian sebenarnya dalam perkara ini bagaimana," ujar Ketua Majelis Hakim Sugianto dalam persidangan itu.

Sugianto bahkan sempat berdehem untuk meluruskan nada suaranya kembali menjawab curhatan Rahudman.

"Makanya dari kemarin-kemarin kalau disimak, majelis ingin mengetahui kebenaran yang sejati dalam perkara ini. Apakah kebenaran itu betul-betul yang terungkap dipersidangan ini akan nampak. Dan itulah yang dijadikan dasar majelis untuk memutuskan perkara ini," ungkapnya.

Bahkan mereka bertiga sudah bertekad mengambil apapun risikonya dalam mengadili perkara Rahudman.

"Kami, majelis sudah bertekad menerima apapun risikonya dalam memutuskan perkara ini dengan ujian yang sangat berat. Dan itu kami lakukan untuk mendapat keadilan. Dalam persidangan yang lalu, kami sudah sampaikan kalau kami tidak dapat dipengaruhi dan jangan dipengaruhi apapun. Dan akan kami putuskan dengan fakta-fakta. Di persidangan, itu yang dapat kami lakukan dan bisa kami sampaikan," tutup majelis hakim.

Sebelum Walikota Medan nonaktif itu sempat curhat meminta hakim berikan keadilan dalam menyidangkan perkara korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 yang merugikan negara sekitar Rp1,5 Miliar. 

"Persidangan ini sungguh sangat melelahkan. Mudah-mudahan majelis bisa mempertimbangkan tentang betapa berat menghadapi kondisi saat ini," sebut Rahudman berharap. [ded]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum