post image
KOMENTAR
Sidang Pembelaan (Pledoi), dengan terdakwa Kadis PU Deli Serdang, Faisal, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (5/7/2013) sore, setelah sempat tertunda minggu lalu. Tidak tanggung-tanggung ratusan halaman itu dibacakan secara lisan oleh Penasehat Hukum Terdakwa, Taufiq.

Pembacaan tersebut berlangsung hingga pukul 18.30 WIB, dimana  Majelis Hakim terpaksa menunda persidangan pada pukul 19.00 WIB untuk istirahat dan sholat.

"Pembelaan kita bacakan halaman per halaman. Tujuannya, jelas untuk mensikronkan, dakwaan dari jaksa yang mengatakan perbuatan melawan hukum dan fakta persidangan yang kami lampirkan. Ada 115 halaman lembaran pembelaan. Itu belum termasuk lampiran yang merupakan transkip keterangan saksi dalam persidangan. Kalau Elvian ada 106," ujar Taufiq.

Sebelumnya, Faisal sempat membawa dua Mobil Pick Up yang berisi 58 Bundel nota anggaran, dinas pengerjaan umum sebagai barang bukti untuk membela diri. Hal itu untuk membantah semua tuntutan Jaksa yang menyatakannya bersalah dan menuntut  Faisal hukuman delapan tahun penjara.

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Pakam, Rabu (19/6), menuntut terdakwa dan dua rekannya dengan tuntutan berbeda. Dimana, di hadapan majelis hakim berjumlah lima orang dipimpin Denny L Tobing SH, terdakwa Faisal dituntut agar dihukum delapan tahun penjara, Elvian selama tujuh tahun dan Agus Sumatri selama enam tahun.

Meski divonis berbeda, ketiganya dikenakan denda sama masing-masing Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Khusus untuk Faisal dan Elvian, JPU menuntut membayar uang pengganti (UP) masing-masing Rp52 miliar subsider tiga tahun penjara untuk Faisal. Sedangkan Elvian dituntut bayar UP Rp50 miliar.

Tim JPU menyatakan ketiganya bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan primer.

Jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp105,83 miliar. [yhu]





Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum