MBC. Hukuman Majelis Kehormatan Hakim terhadap Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Acep Sugiana dinilai terlalu ringan dan tidak memiliki efek jera bagi hakim-hakim lainnya.
MKH yang diketuai Suparman Marzuki menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap dengan hormat dan hak pensiun kepada Hakim Acep yang terbukti melanggar keputusan bersama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) tentang kode etik dan perilaku hakim. Acep berselingkuh dengan empat perempuan, satu diantaranya hamil yang kemudian diaborsi atas persetujuan perempuan itu.
"Perselingkuhan dengan empat perempuan dan aborsi bukan tindakan yang ringan,"
ujar Direktur Advokasi LBH Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya, Rabu (10/7/2013).
Berdasarkan catatan LBH Keadilan, putusan ringan terhadap Acep untuk kesekian kalinya dijatuhkan MKH.
Pada 6 Maret 2012 MKH menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan hormat atas Abdurahim, Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang berpoligami. Pada 6 Maret 2013, MKH menjatuhkan hukuman non-palu selama 2 tahun atas Hakim Nuril Huda yang telah terbukti menerima suap Rp20 juta.
LBH Keadilan mencatat hukuman terberat terkait perempuan pernah dijatuhkan MKH. Pada 26 April 2010, MKH menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat atas M Nasir, Hakim Pengadilan Agama Pare-Pare, Sulawesi Selatan yang berpoligami dengan tiga perempuan.
"Perbuatan Acep tidak lebih ringan dari pada perbuatan yang dilakukan M Nasir. Seharusnya Acep diberikan hukuman yang sama, diberhentikan dengan tidak hormat," kata Halimah sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online. [ans]
KOMENTAR ANDA