post image
Budiman dan Hasto Agus
KOMENTAR
Asosiasi Masyarakat Patuh Hukum (AMPUH) Sumatera Utara, menduga telah terjadi praktik kolusi dalam pengangkatan pejabat setingkat direksi di Bank Sumut.

Pengangkatan direktur pemasaran yang berasal dari luar manejemen Bank Sumut dilakukan tanpa proses feet and propertest. Gubernur Sumut, Gatot Pujonugroho selaku Komisaris diharapkan tanggap dan menghentikan praktik jual beli jabatan yang nantinya akan memperburuk citra dan kinerja Bank Sumut.

Hal tersebut disampaikan Ketua Ampuh Sumut, Budiman Amin Tanjung SH dalam siaran pers yang diterima MedanBagus.Com Selasa, (17/7/2013).

Budiman bilang, berdasarkan pantauan langsung yang dilakukan oleh tim investigasi Ampuh di Bank Sumut, dugaan terjadinya kolusi itu pada pengangkatan Ester Junita Ginting sebagai direktur pemasaran yang mengabaikannya mekanisme yang berlaku dalam pengangkatan atau usulan kenaikan jabatan yang berlaku di Bank Sumut.

"Kewenangan Direktur SDM dan tim rekrutmen yang bertanggungjawab dalam pengangkatan dan usulan kenaikan pangkat di Bank Sumut, dikangkangi dalam proses pengangkatan ester junita ginting sebagai direktur pemasaran," kata Budi didampingi Sekretaris Ampuh oleh Hasto Agus.
 
Diuraikannya, tim investigasi Ampuh yang dipimpin Ishak Nasution sudah mendatangi kantor pusat Bank Sumut pada tanggal 12 Juli 2013 untuk mempertanyakan ke pihak manejemen tentang dugaan penyimpangan yang dilakukan dalam pengangkatan Ester Junita yang notabene sebelumnya bekerja di Bank Danamon.

Dari hasil investigasi tersebut pula diketahui bahwa Ester Junita Ginting tidak melalui proses rekrutmen dan tanpa rekomendasi dari direktur SDM Bank Sumut. Ester diketahui juga tidak pernah menjalani feet and propertest dan melangkahi tahapan pengusulan ke para pemegang saham.

"Proses yang dilakukan serba instan dan tidak merujuk pada aturan yang ada di Bank Sumut," beber Budi.

Ditambahkan Hasto Agus, bahwa proses yang seharusnya dilalui adalah masuknya usulan nama ke tim rekrutmen yang dibentuk Direktur SDM baru kemudian menjalani uji kelayakan berkas sebelum dihadapkan pada rapat untuk pemegang saham.

Bila dalam tahapan tersebut yang bersangkutan dianggap layak, barulah komisaris boleh mengeluarkan rekomendasi untuk diajukan ke Bank Indonesia sebagai pertimbangan terakhir yang merekomendasi layak tidaknya seseorang menduduki posisi penting di bank tersebut.

"Kami bisa pastikan bahwa pengangkatan Ester Junita Ginting sebagai Direktur Pemasaran Bank Sumut hanya didasari oleh kebijakan komisaris dengan mengandalkan surat pengajuan dari Bank Indonesia," jelas Hasto.

“Ampuh berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan Komisaris Bank Sumut yakni Gubernur Sumut harus segera membatalkan pengangkatan Ester Junita Ginting sebagai Direktur Pemasaran agar aroma kolusi tidak merusak kinerja Bank Sumut ke depannya," pungkas Budiman dan Hasto Agus (foto-red) [ded]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi