post image
KOMENTAR
MBC. Lantaran hak-haknya tak dipenuhi manajemen perusahaan pasca PHK, Sutrisno (58), mantan karyawan PT BIA akhirnya memilih untuk mengadukan nasibnya ke Komisi B DPRD Kota Medan.

Menurut penuturan korban, Minggu (21/7/2013) sejak tak lagi bekerja 13 Februari lalu dirinya tak pernah menerima surat pemberhentian (PHK). Termasuk juga pembayaran pesangon. Padahal lebih dari  8 tahun dia bekerja di pabrik pengolahan kayu gelondongan itu.

Selama lima bulan tak mendapat kepastian, Sutrisno yang sebelumnya menjabat sebagai kepala bagian di perusahaan itu, sempat mendatangi perusahaan di Jalan Pulau Nias Pergudangan KIM I Mabar. Namun justru ancaman pihak perusahaaan  akan mempidanakan dirinya yang diterima.

Pemberhentian sepihak ini, kata Sutrisno terkait dugaan kasus percobaan pencurian ban yang dilakukan oleh anak buahnya bersama supir di perusahaan itu beberapa waktu lalu.

''Saat itu saya pernah meminta menajemen perusahaan untuk buat pengaduan ke polisi, dan  saya siap memberikan keterangan sebagai saksi,''katanya.

Anehnya kedua pelaku yang ditangkap satpam itu akhirnya dilepaskan dan berujung penonaktifan dirinya bekerja.

Karena tak kunjung tuntas, dia pun melaporkan kasus yang dialaminya ke anggota Komisi B DPRD Medan.

Secara terpisah, anggota Komisi B DPRD Medan HT Bahrumsyah, seperti dikutip dari analisadayli, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan terkait persoalan hubungan industrial itu.[ans]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum