post image
KOMENTAR
Korban salah tembak, Reynaldo, Sihombing (33) warga Kota Pematangsiantar, harus urut dada, ketika Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak gugatan praperadilan yang diajukannya.

Pasalnya majelis hakim tunggal, Karlen Parhusip menolak gugatan tersebut karena menilai bahwa Tempat Kejadian Perkara (Locus) kasus itu berada di Kota Pematangsiantar.

"Memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan pemohon saudara Reynaldo kepada termohon pihak Polda Sumut. Majelis hakim berpendapat bahwa kasus ini merupakan kewenangan PN Pematangsiantar untuk mengadilinya karena locus delicti disana, bukan di Medan. Jadi PN Medan tak bisa mengadili perkara ini," kata Karlen Parhusip membacakan putusannya di ruang Chandra II PN Medan, Jumat (26/7/2013).

Dalam perkara ini, keluarga Reynaldo menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai kuasa hukumnya dalam menggugat Kapolda Sumut Irjen Pol Syarief Gunawan dan Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Toga Panjaitan.

Usai diputuskan hakim, Yurika, Kuasa Hukum pemohon mengatakan, pihaknya akan tetap menggugat Polda Sumut meski PN Medan menolaknya. Menurutnya, mereka akan segera mengajukan gugatan praperadilan ke PN Pematangsiantar setelah ditolak PN Medan.

"Di PN Medan ditolak, tetapi kita tetap akan menggugat Polda Sumut ke PN Pematangsiantar. Senin akan kita daftarkan gugatannya ke PN Pematangsiantar," kata Yurika, kepada wartawan.

Yurika menjelaskan, pihaknya akan segera mungkin mendaftarkan gugatan itu ke PN Pematangsiantar sebelum berkas dari kepolisian dilimpahkan ke Kejaksaan.

Dijelaskan Yurika, mereka menggugat Polda Sumut karena menilai bahwa saat penangkapan terhadap Reynaldo dilakukan oleh personil Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, petugas tidak bisa menunjukkan barang bukti narkoba kepada pemohon dan keluarganya pada tanggal 17 Juni lalu.

Meski tanpa barang bukti, pemohon tetap ditangkap dan ditembak dibagian kakinya. Karena saat itu, petugas polisi sedang mengejar bandar narkoba di Pematangsiantar.

"Jadi kita melihat ada kesewenang-wenangan disini, makanya kita akan terus berjuang melawan kesewenangan ini," tegasnya.

Sementara itu, Kabid Hukum Polda Sumut Kombes Aman Gane mengatakan pihaknya siap untuk menghadapi gugatan yang akan diajukan oleh keluarga Reynaldo tersebut ke PN Pematangsiantar. Menurutnya gugatan tersebut sah-sah saja dilakukan jika ada yang merasa dirugikan.

"Tidak masalah, kita siap untuk menghadapi itu. Kita buktikan saja nanti di persidangan," tandasnya. [ded]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum