post image
Ilustrasi
KOMENTAR
Empat puluh ton daging ilegal yang disita dari Perumahan Mutiara Resident, di Jalan Pancing Medan, Rabu (24/7/2013) lalu, dimusnahkan Subdit IV/Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu, Senin (29/7/2013).

Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Poldasu, AKBP Teguh Yuswardhie mengatakan, daging sapi dalam bentuk daging beku terdiri dari daging, hati dan jantung yang berasal dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui pelabuhan Esdengki, Teluk Nibung Tanjung Balai dimusnahkan Balai Karantina Kesehatan Hewan dan Tumbuhan dihadapan petugas kepolisian.

"Jadi tadi 40 ton daging asal India yang kita sita sudah dimusnahkan oleh Balai Karantina Kesehatan Hewan dan Tumbuhan. Kita juga ikut menyaksikan pemusnahan itu," ujarnya.

Teguh bilang, 40 ton daging asal India merek Alana disita dari Jalan Pancing Perumahan Mutiara Resident Medan. Dimana di perumahan tersebut sedang melakukan bongkar muat dari empat truk colt diesel ke mobil truk prizer. Rencananya, daging tersebut akan dibawa ke Jakarta untuk dipasarkan.

"Daging ilegal tanpa dokumen Karantina itu milik berinisal AT. Pemilik daging ilegal itu tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman kepada tersangka dibawah lima tahun. Pelaku melanggar pasal 31 ayat (1) jo pasal 5 huruf a UU No 16/1992 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan," sebutnya.

Diketahui, empat truk colt diesel muatan daging packing, BL 8503 TL, BL 9030 ZA, BL 8831 G, BL 8933 ZA dan satu mobil truk prizer B 9400 XQ diamankan di Jalan Pancing Perumahan Mutiara Resident  Medan. Seberat 40 ton daging sapi packing disita petugas Subdit IV/Tipiter Ditreskrimsus Poldasu.

Penyitaan tersebut dilakukan setelah sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat ada aktifitas bongkar muat daging impor illegal di Jalan Pancing Perumahan Mutiara Resident Medan.

Daging sapi dalam bentuk daging beku yang berasal dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui pelabuhan Esdengki Teluk Nibung Tanjung Balai. Keempat truk tersebut ditangkap karena tidak ada surat keterangan dari Balai Karantina Kesehatan Hewan dan Tumbuhan. [ded]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum