post image
KOMENTAR


MBC. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan bakal memeriksa advokat Hotma Sitompoel dalam perkara suap penanganan kasasi yang menjerat anak buah sekaligus keponakannya, Mario Carmelio Bernado.

"Terbuka peluang (Hotma Sitompoel) dipanggil, sepanjang diperlukan proses penyidikan," kata Jurubicara KPK Johan Budi di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2013).

Kendati begitu Johan mengaku belum mengetahui secara pasti kapan pemeriksaan Hotma akan dilakukan oleh penyidik.

"Saya akan cek dulu," singkatnya.

Selain terhadap Hotma, KPK juga membuka peluang untuk memeriksa pihak Mahkamah Agung.

Mario ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di kantor Hotma Sitompoel di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, usai memberi sejumlah uang yang diduga suap kepada pegawai MA, Djodi Supratman.

Djodi ditangkap di bilangan Monas, Jakarta Pusat, ketika sedang menumpang ojek, pukul 12.15 WIB, pada hari yang sama.

Sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online, KPK menjerat Mario yang merupakan keponakan Hotma Sitompoel dan Djodi dengan pasal penyuapan. Mario dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Djodi dijerat pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga telah menyita uang berjumlah Rp128 juta yang ditemukan di dalam tas Djodi senilai Rp78 juta dan rumahnya senilai Rp50 juta, dalam operasi penangkapan itu.

Uang itu diduga terkait pengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito. [ans]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum