post image
KOMENTAR
MBC. Tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Surya Perdamaian, Indra Cahya dan Baslin Sinaga akan diadukan ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).

Hal ini terkait putusan ketiga majelis hakim dalam kasus sengketa lahan di Jalan Sukamulia Dalam, Lingkungan IX, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun pada Juli lalu.

Kejanggalan putusan hakim yang memenangkan penggugat PT Alfinky Binamitra  Sejahtera (ABS) dan PT Suka Mulia Bumi Makmur (SMBM)di antaranya menggugat orang yang sudah meninggal dunia. Kemudian menggugat salah seorang tergugat dengan nama yang sama. Selanjutnya, tanpa mencantumkan nama seorang tergugat, walau pun nyatanya tergugat sendiri berada dalam lahan sengketa.

Menanggapi kejanggalan itu, Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan (PUSHPA) yang kerap mengikuti jalannya persidangan merasa prihatin. Bahkan, Direktur Pushpa, Muslim Muis heran mendengar putusan hakim yang sama sekali tak memihak rakyat kecil.

''Dan baru inilah sejarahnya saya dengar bahwa hakim memenangkan fakta baru berupa menggugat orang yang sudah mati. Anehnya, penggugat menangkan pula. Dari mana alas hukumnya kalau tidak adanya permainan antara pengusaha dengan hakim,'' tegas Muslim Muis, Rabu (21/8/2013).

Ironinya lagi, lanjut Muslim Muis, data yang diperoleh para tergugat telah puluhan tahun menduduki lahan tersebut dan tidak pernah bermasalah dengan pihak manapun. Jadi, katanya, para warga yang mendiami lahan di Jalan Sukamulia Dalam itu telah ada dari nenek mereka.

''Kita melihat nurani hakim sekarang ini telah hilang. Lebih membela yang berduit daripada kepentingan orang-orang yang telah puluhan tahun mendiami lahan. Kemulian hati hakim yang menyidangkan sengketa lahan di Jalan Sukamulia Dalam itu perlu dicuci,'' sebutnya.

Atas kasus ini, akhirnya Puspha mengambil sikap akan mengadukan ketiga hakim ke KY dan MA. ''Ketiga hakim ini harus dikoreksi. Apa mereka tak tahu hukum, apa mereka juga harus dihukum. Berangkat dari kasus itulah kita mengambil sikap membela warga yang mendiami lahan puluhan tahun dan mengadukannya ke KY dan MA,'' tukas Muslim.

Muslim juga menambahkan, triwulan I-2013 hakim-hakim di Sumatera Utara (Sumut) menempati peringkat ketiga terbanyak yang diadukan ke Komisi Yudisial (KY). “Dengan akan diadukannya ketiga hakim Surya Perdamaian, Indra Cahya dan Baslin Sinaga bertambah banyak pula hakim Sumut yang diadukan ke KY. Dan ini sangat patas, kok gitu kan hakim di Sumut bukan hakim ‘sungguhan’, tapi hakim yang berpijak dari sesuatu hal termasuk kepentingan,” sindirnya.
 
Data diperoleh dari USAID dengan The Jawa Pos Insitute of Pro- Otonomi (JPIP) menyebukan pada 2012, dari total 1.520 laporan, Sumut masih berada di peringkat 5 dalam pengaduan hakim bermasalah dengan jumlah pelaporan mencapai 131 laporan.

Khusus di Sumut, pelaporan paling banyak dari wilayah Medan. Dari 131 pengaduan hakim bermasalah pada 2012, 57 di antaranya beradal dari wilayah Medan. Sedangkan pada triwulan I-2013, dari total 76 laporan, 40 di antaranya berasal dari masyarakat Medan.

Dengan pertimbangan tersebut KY menjadikan Medan sebagai salah satu dari enam kota di Indonesia sebagai tempat untuk membentuk Penghubung KY di daerah. [ded]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum