post image
KOMENTAR
MBC. Sugianto ketua Majelis Hakim dalam kasus perkara dugaan Korupsi TPAPD 2005 yang mendudukkan Rahudman Harahap sebagai terdakwa akan segera meninggalkan Pengadilan Negeri Medan. Usai memberi vonis bebas terhadap Rahudman, Sugianto akan pindah ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Kabar pindahnya Hakim Sugianto ke PN Surabaya dibenarkan Humas PN Medan, Nelson Marbun, Selasa (21/8/2013) lalu.

Nelson membenarkan SK Sugianto telah keluar bahkan hal itu sudah ada sebelum vonis dijatuhkan.

"Iya memang benar akan pindah. SK nya sudah diterima yakni menjadi hakim di PN Surabaya. Nanti pada pertengahan bulan ini akan pisah sambut,"ujar Nelson.

Bahkan tidak hanya Sugianto, salah satu Humas PN Medan, Ahmad Guntur juga akan pindah untuk menjadi Wakil Ketua PN Malang. "Iya Guntur juga. Kalau pisah sambutnya berbedalah tidak sama,"terang Nelson.

Mengenai keluarnya SK untuk perpindahan menjadi wakil Ketua PN Malang dibenarkan Guntur. Sementara itu berbeda dengan Sugianto dia membantah telah menerima  SK perpindahan menjadi hakim di Surabaya. [ded]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum