post image
KOMENTAR
Mengaku trauma dengan kebakaran di diskotik M City, beberapa tahun silam, Joko alias Koko (29) akhirnya menjadi pengguna narkoba jenis ineks.

Hal itu diungkapkannya ketika tertangkap tangan membawa barang haram itu ketika akan masuk ke tempat hiburan Karaoke Station.

Pengakuan salah seorang pengunjung diskotik M City yang lolos dari maut itu disiarkan dalam sidang dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Perwira SH di persidangan yang digelar di Ruang Candra 2, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/9).

Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan ketua majelis hakim Dwi SH itu diketahui bahwa Koko yang tinggal di Jalan Karya Wisata Komplek Perumahan Johor Catelia Indah Blok E No 258 Medan Johor ini pada Rabu, 22 Mei 2013 pukul lalu tertangkap membawa ineks di Jalan Wajir Kelurahan Aur Kecamatan Medan Maimoon.

Dalam dakwaan itu pula dijelaskan kronologis penangkapan Koko oleh petugas Satres Narkoba Polresta Medan. Dikatakan, setelah petugas menandai ciri-ciri tersangka yang ada dalam daftar buruannya,  Koko pun disergap. Saat itu Koko menjatuhkan bungkusan plastik yang berisi lima butir pil Inex.

Dari keterangan yang diungkapkan Koko ke petugas polisi, dia mengaku mendapatkan pil 'ajeb-ajeb' itu dari temannya Faisal (DPO) dengan harga Rp 750 ribu untuk enam butir. Satu butirnya sudah sempat dikonsumsinya, saat di jalan menuju Karaoke Station.

Sidang ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan. Berdasarkan dakwaan itu, Koko dijerat melanggar Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. [hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum