post image
KOMENTAR
MBC. Munculnya putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memeritahkan agar pasangan Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang dimasukkan sebagai peserta Pilkada di Tapanuli Utara, akan berakibat pada munculnya dukungan ganda dari partai politik (parpol) pendukung.

Pasalnya, dukungan terhadap mereka (pinondang-ampuan) juga terdapat pada pasangan lain yang dinyatakan lolos oleh KPU Tapanuli Utara. 4 partai politik tersebut yakni Barnas, PPIB, PPRN, dan Partai Buruh.

"Kalau dukungan ini kemudian ditetapkan kepada mereka (Pinondang-Ampuan) maka bagaimana dengan pasangan lain yang mendapat dukungan dari mereka juga," kata Ketua KPU Sumut, Surya Perdana, Rabu (18/9/2013).

Surya menyebutkan, putusan DKPP merupakan hal yang mutlak untuk dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu. Namun khusus untuk kasus gugatan Pilkada di Taput, DKPP tidak merinci putusan mengenai parpol pendukung pasangan yang diakomodir untuk dimasukkan sebagai peserta Pilkada itu.

"Makanya nanti kami akan menetapkan mereka sebagai pasangan calon nomor urut 8 namun dengan catatan hal tersebut atas putusan DKPP," ujarnya.

Diketahui, pasangan Pinondang Simanjuntak-Ampuan Situmeang diloloskan melalui putusan DKPP. Mereka didukung 4 partai politik seperti Barnas, PPIB, PPRN, dan Partai Buruh.

Padahal, data yang ada saat ini keempat parpol tersebut sudah tercatat sebagai pendukung pasangan lain seperti Barnas yang mendukung Saur Lumban Tobing-Manerep Manalu, PPIB yang mendukung Sanggap Hutapea-Martinus Hutasoit (pasangan yang tidak lolos), PPRN yang tercatat sebagai partai pendukung pasangan Sanggam Hutagalung-Sahat Sinaga dan Partai Buruh yang mendukung Nikson Nababan-Mauliate Situmorang.[ded]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa