post image
KOMENTAR
Kepala Dinas Pendidikan Tapanuli Utara, JP terancam sanksi berat bahkan pencopotan dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disampaikan Gubernur Sumut, T Erry Nuradi terkait kasus OTT terhadap JP oleh tim Saber Pungli.

"Sudah pastilah, kalau salah dicopot. Sangat memungkinkan untuk dicopot," tegas Gubsu, Kamis (22/12).

Gubernur menjelaskan, hingga saat ini tim saber pungli masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Hasil penyelidikan sementara diketahui dana OTT yang tertangkap tersebut berasal dari dana BOS yang dicairkan oleh masing-masing kepala sekolah dari nomor rekening mereka. Kuat dugaan modus seperti ini sudah berlangsung lama.

"Soal setoran. Modus operandinya, dana BOS. Apakah sebagai Upeti, ya mungkin saja," ungkap Gubernur Sumatera Utara didampingi Kapolda Sumut Irjen Dr Rycko Amelza Dahniel dan Ketua Pelaksana Tim Saber Pungli Polda Sumut Kombes Rudi Hartono sesaat setelah menerima laporan dari Tim Saber Pungli Polda Sumut di Mapolrestabes Medan, Kamis (22/12).

Diberitakan sebelumnya Kadis Pendidikan Tapanuli Utara, JP ditangkap oleh tim saber pungli dari Mabes Polri dan Polda Sumut. Ia ditangkap bersama dua orang kepala sekolah yakni kepala SMA N 1 Sipahutar berinisial BS dan Kepala SMA N 1 Pangaribuan berinisial JS. OTT dilakukan di rumah JP di Jalan DI Panjaitan Nomor 8 Tarutung pada Rabu (21/12) kemarin dengan barang bukti uang tunai Rp 235.455.000 pecahan rupiah, US Dollar 100, Yuan 200 dan 8 buku tabungan. Saat ini ketiganya dan barang bukti masih diperiksa di Polda Sumut.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel