post image
KOMENTAR
MBC. Perseteruan antara Ketua Kamar Dagang Indonesia Sumatera Utara (Kadinsu), Ivan Iskandar Batubara alias IIB dengan mantan Wakil Walikota Medan, Ramli Lubis terus memanas.

Perseteruan antara keduanya terjadi lantaran Ivan memukul kepala bagian belakang Ramli saat berpapasan di toilet yang berada di lantai II gedung  Ditreskrimum Poldasu.

"Gak tau kenapa, tiba-tiba aja dia langsung memukul kepala Pak Ramli saat berpapasan di kamar mandi," terang kuasa hukum Ramli Lubis, Hasrul B Harahap, siang tadi.

Tak terima, Ramli pun berencana melaporkan tindakan Ivan tersebut ke petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut.

Dari informasi yang diperoleh, keduanya sengaja dipanggil penyidik Subdit II/Harta Benda dan Tanah Bangunan (Harda dan Tahbang) Ditreskrimum Polda Sumut untuk dikonfrontir terkait laporan Ramli Lubis terhadap Ivan Iskandar cs karena telah menggunakan akta autentik palsu untuk menguasai lahan perkebunan PT RMP seluas 10 ribu hektar miliknya di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

"Sewaktu Pak Ramli hendak melaksanakan sholat dan baru keluar dari kamar mandi Ditreskrimum di Lantai II, tiba-tiba Ivan langsung memukul bagian kepala belakang Pak Ramli ketika mereka berpapasan," cerita Penasehat Hukum Ramli Lubis, Hasrul Beny Harahap, Rabu kemarin.

Kata Hasrul, saat itu Ramli baru diajukan lima pertanyaan dan penyidik memberikan waktu istirahat terhadap masing-masing pelapor dan terlapor.

Merasa tidak diterima diperlakukan seperti itu, Ramli kemudian melaporkan peristiwa itu ke petugas SPKT Polda Sumut.

"Klien kami meminta untuk menghentikan terlebih dahulu proses konfrontir karena dianggap sudah tidak kondusif. Selain itu, klien kami akan membuat visum terlebih dahulu lalu, sebelum membuat laporan polisi atas peristiwa tersebut," ujarnya.

Direktur Reskrimum Poldasu, Kombes Marsauli Siregar saat dikonfirmasi MedanBagus.Com, enggan memberikan komentar. Ia menyarankan wartawan untuk menanyakan langsung kepada keduanya. "Itu mereka, tanya aja langsung," jawab Marsauli.

Sementara itu pengakuan Ramli yang mendapat pukulan di kepala kirinya, dibantah IIB. Menurut IIB pengaduan itu merupakan sebuah sensasi murahan yang sengaja dilakukan untuk mengulur-ulur pemeriksaan.

Hal tersebut dikatakan IIB saat ditemui usai menjalani konfrontir di Polda Sumut. Dia juga membantah telah menganiaya Ramli seperti yang dituduhkan kepadanya.

"Semua itu fitnah dan sensasi murahan. Hanya menunda-nunda pemeriksaan. Silakan saja kalau ingin melapor, karena itu adalah hak dia," tantang IIB seperti dikutip dari analisadaily.[ded]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum