post image
KOMENTAR
Bupati Mandailing Natal (Madina), Muhammad Hidayat Batubara, Rabu (2/10/2013), mulai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Ngeri Medan.

Sidang pertama itu beragendakan mendengar dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK mendakwa Hidayat Batubara telah melakukan perbuatan sesuai Pasal 12 huruf a subsider Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan yg dibacakan secara bergantian, tim JPU dari KPK dihadapan majelis hakim yg diketuai Agus Setiawan, menyebutkan terdakwa Hidayat Batubara melakukan atau turut serta melakukan atau menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah uang sebesar Rp 1 miliar.

Padahal diketahui atau patut diduga, hadiah atau janji itu diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Menurut jaksa, terdakwa mengetahui uang Rp 1 miliar itu diberikan untuk mengarahkan PT Sige Sinar Gemilang, milik  Surung Panjaitan, mengerjakan proyek pembangunan RSUD Panyabungan.

Proyek ini didanai bantuan daerah bawahan (BDB) Pemprov Sumut tahun anggaran 2013.

Setelah Hidayat disidang, mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Madina, Khairul Anwar Daulay, juga diadili dalam perkara penyuapan itu. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Lebanus Sinurat, dia dijerat dengan pasal sama dengan Hidayat Setelah kedua persidangan, giliran Direktur PT Sige Sinar Gemilang, Surung Panjaitan, yang didakwa melakukan penyuapan dalam perkara ini, menjalani sidang lanjutan. Agendanya pemeriksaan saksi-saksi.

Jika Hidayat dan Khairul menerima suap, Surung sebelumnya  didakwa memberi atau menjanjikan uang sejumlah Rp 1 miliar kepada keduanya. [ded]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum