post image
KOMENTAR
Walau mati lampu, sidang perdana atas terdakwa dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara (Provsu) , Ir  Azzam Rizal, tetap digelar. Dimana dakwaan terhadapnya dan barang bukti dugaan korupsi tetap dibacakan dan dihadirkan Rabu (28/8/2013).

Dimana dalam dakwaan, tiga mobil dijadikan barang bukti, yakni Toyota Camry warna hitam BK 176 R dan Pajero Sport warna hitam BK 111 IU dan pick up Ford warna biru yang disita dari rumah tempat kediaman mantan Dirut PDAM Tirtanadi Sumut di Kompleks Pondok Surya Blok I, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.

Dalam dakwaan, disebutkan jika Azzam Rizal melakukan dugaan korupsi dengan cara mekaksanakan kontrak kerja yang tidak disetujui Gubsu. Meski sudah ditegur dan disurati namun Azzam Rizal tetap memberlakukan voucer pengeluaran kas dari Koperasi Karyawan PDAM Tirtanadi dan memahalkan harga dalam pemberian fee penagihan rekening air kepada Koperasi Karyawan PDAM Tirtanadi.

Dalam dugaan korupsi ditemukan bukti-bukti yang dikumpulkan berupa dokumen/data voucer pengeluaran kas dari Kopkar PDAM Tirtanadi dan kemahalan harga pemberian fee penagihan rekening air kepada Kopkar PDAM Tirtanadi.

Selain itu, juga menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan di ruang Kabag Penagihan PDAM Tirtanadi dan terhadap dokumen yang disimpan di CPU komputer di ruangan tersebut sudah dilakukan kloning data.

Di antara saksi yang sudah diperiksa terkait kasus itu adalah, Subdarkan Siregar (ketua kopkar), Haslinda (bagian bendahara/divisi keuangan), Kabag Penagihan Rekening PDAM Tirtanadi, Adiyawarstuti (bendahara kopkar), Arifuddin (kabag SDM), dan Yapto (sekuriti).

Untuk membuktikan adanya kerugian negara, penyidik telah memeriksa saksi ahli dari Biro Hukum Pemprovsu dan Lembaga Kebijakan Pengelolaan Barang dan Jasa Pemerintah. [ded]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum