post image
KOMENTAR
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan (Kadisdik) Rajab Lubis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012 sebesar Rp 40,4 Miliar

"Ada beberapa nama yang terlibat, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DAK tahun 2012, Zakaria Harahap, Rajab Lubis (mantan Kepala Dinas Pendidikan) dan Eva Yunismin (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan )," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu, Candra Purnama, Jumat (1/11/2013).

Tim Penyidik Kejatisu, menduga adanya kerugian negara akibat penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012 untuk pembangunan dan rehabilitasi sekolah dasar (SD) Kota Medan mencapai Rp 40,4 miliar.

"Dugaan korupsi ini bentuknya dalam penyalahgunaan pelaksaan proyek rehabilitasi sekolah yang bersumber dari DAK 2012 di Disdik Kota Medan," ungkapnya.

Menurut Candra, Dinas Pendidikan Medan memiliki anggaran perbaikan dan rehab ruang kelas SD tahun 2012 sebesar Rp 40,4 miliar bersumber dari DAK dan Bantuan Provinsi.

Namun pelaksanaannya, tidak beres dan diduga di-mark up atau digelembungkan. Pemerintah telah memberikan pelunasan proyek sepenuhnya kepada pihak pelaksana pembangunan dan rehab sekolah.

Pihaknya menduga telah terjadi korupsi berjamaah yang dilakukan secara struktural oleh pejabat pemegang komitmen program, pengawas dan rekanan. [ded]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum