post image
KOMENTAR
Selain memecat hakim PN Jombang, Vica Natalia atas perselingkuhan yang dibuatnya, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) juga menjatuhkan sanksi pemberhentian secara hormat dengan hak pensiun terhadap Hakim PN Binjai Raja MG Lumban Tobing (37).

Lumban Tobing dinyatakan terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) lantaran diketahui sebagai pengguna narkoba dan pernah bertemu dengan pihak yang berperkara.          

"Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ucap ketua MKH Eman Suparman saat membacakan keputusannya di ruang Wirjono, Mahkamah Agung, Rabu (6/11/2013) kemarin.

Keputusan penjatuhan sanksi itu lebih ringan dari rekomendasi KY yang mengusulkan pemberhentian tidak dengan hormat. Soalnya, sebagian pembelaan diri dari Lumban Tobing sebagai hakim terlapor ditolak sebagian terutama karena hakim terlapor memiliki keluarga.

Kasus ini berawal dari pemberitaan salah satu korban terbitan Medan pada 26 Maret 2013 tentang hakim terlapor terima uang sebesar Rp8 juta dan sabu dari terdakwa narkoba melalui rekannya bernama Yuwono.

Pemberian itu ditujukan meringankan vonis terdakwa menjadi 2 tahun penjara yang ditangani hakim terlapor.

"Hasil investigasi KY, hakim terlapor telah menerima uang dari keluarga terdakwa melalui Yuwono agar terdakwa diringankan hukumannya dalam kasus kepemilikan narkotika golongan I. Namun, Rp950 ribu dikembalikan di rumah dinasnya pada Februari 2013," tutur Eman.

Hasil pemeriksaan berikutnya terungkap hakim terlapor memang pengkomsumsi narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Hal ini diperkuat dengan keterangan salah satu saksi Herman Bangun (paman terdakwa) yang menyatakan dirinya pernah mengkomsumsi sabu-sabu bersama-sama dengan hakim terlapor.

Sidang pleno KY diputuskan, hakim terlapor terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY tentang KEPPH, khususnya melanggar prinsip berlaku adil terkait larangan berkomunikasi dengan pihak yang berperkara, berperilaku jujur, dan menghindari perbuatan tercela, menjaga kepercayaan masyarakat, larangan meminta atau menerima sesuatu atau hadiah/janji.

Meski dipecat, Raja masih menerima dana pensiun, karena beberapa hal meringankan. Di antaranya tanggungan keluarga dan berjanji untuk tak mengulangi perbuatannya.

"Terlapor mengaku khilaf. Menyesal dan bertobat dan berjanji tidak akan melakukan kembali perbuatannya," ungkap Eman.

Raja yang bersafari cokelat duduk ditengah ruang sidang dengan sesekali menundukkan kepala. Tak ada komentar yang keluar dari mulutnya saat vonis selesai dibacakan. Ia memilih keluar ruang sidang tanpa memberi tanggapan kepada awak media.

Sidang selesai sekitar pukul 16.40 WIB. Sementara itu sidang MKH dengan terlapor hakim PN Bekasi Sintong Monogari Siahaan akan digelar esok hari.

Sidang sebelumnya MKH juga memecat hakim PN Jombang, Vica Natalia atas perselingkuhan yang dibuatnya. Namun Vica membantah dan tengah melaporkan balik suaminya ke Komnas Perempuan. Vica juga telah melaporkan suaminya ke Mabes Polri beberapa waku lalu dengan laporan fitnah dan pencemaran nama baik. [ded]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum